DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026). Ketua Majelis yang juga Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan DD terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam pertimbangan majelis, DD dinilai menelantarkan istri dan anaknya karena hanya empat kali memberikan nafkah dalam kurun 2017-2020. Tindakan tersebut dianggap mencederai kewibawaan dan martabat hakim, khususnya dalam kehidupan berkeluarga.
Selain itu, DD terbukti memalsukan informasi pribadi istrinya dengan menggunakan Surat Keterangan Ghaib untuk mempercepat proses perceraian. Ia juga mengubah data dalam Kartu Keluarga dengan memasukkan kedua anaknya ke dalam KK miliknya, meski putusan pengadilan tidak mengatur soal hak asuh.
Dalam pembelaannya yang didampingi organisasi profesi hakim, DD membantah tudingan penelantaran dan mengklaim tetap memberikan nafkah. Namun, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup membantah pelanggaran etik yang terjadi.
Putusan MKH diambil melalui musyawarah, meski terdapat perbedaan pendapat dari dua anggota yang mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. [in]