DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (FOKUSGAMPI) Banda Aceh, Irwandi, meminta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh memperkuat peran strategisnya dalam mengawal kepentingan Aceh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menurut Irwandi, pembahasan RUU Migas di tingkat nasional menjadi momentum penting bagi wakil-wakil Aceh di Senayan untuk memastikan kekhususan dan kepentingan daerah tidak terabaikan dalam penyusunan regulasi migas nasional.
Ia mengatakan, pertanyaan publik saat ini bukan semata-mata apakah Forbes bekerja atau tidak. Sebab, sebagai wadah bersama anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Forbes memiliki dinamika dan agenda politik yang tidak seluruhnya dapat diketahui masyarakat.
“Jangan kita bertanya apakah Forbes bekerja atau tidak. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apa yang sedang diperjuangkan Forbes untuk Aceh dalam RUU Migas ini? Norma apa yang dikawal, kepentingan apa yang dibawa, dan sejauh mana perjuangan tersebut sudah masuk ke meja legislasi,” ujar Irwandi kepada media dialeksis.com, Rabu, 9 September 2026.
Ia menilai, ketika RUU Migas sedang dibahas dan berpotensi bersinggungan langsung dengan rezim khusus pengelolaan migas Aceh, masyarakat berhak mengetahui arah perjuangan wakil-wakilnya di tingkat pusat.
Secara kelembagaan, Forbes Aceh merupakan wadah yang menghimpun anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk menyatukan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan dan kekhususan Aceh di tingkat nasional.
Untuk periode 2024-2029, Forbes Aceh dipimpin Ketua Ir. H. TA Khalid, M.M., dengan Wakil Ketua H. Irmawan, S.Sos., M.M., sementara Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., menjadi penasihat.
Irwandi secara khusus meminta Anggota DPR RI asal Aceh dari Komisi XII, Irsan Sosiawan, menyampaikan kepada publik mengenai apa yang telah dan sedang diperjuangkannya dalam pembahasan RUU Migas.
Menurutnya, posisi Irsan di Komisi XII memiliki relevansi kuat dengan kepentingan Aceh karena komisi tersebut berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral.
“Kami ingin bertanya langsung kepada Saudara Irsan Sosiawan: apa yang sudah diperjuangkan untuk Aceh dalam pembahasan RUU Migas? Apa posisi yang sedang dibawa? Dan apa kepentingan Aceh yang menjadi perhatian beliau dalam proses legislasi tersebut?” katanya.
Irwandi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tudingan bahwa Irsan tidak bekerja. Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai proses internal pembahasan RUU di DPR RI yang tidak diketahui publik.
Namun, menurutnya, justru karena Irsan berada pada posisi yang strategis, masyarakat Aceh layak memperoleh penjelasan mengenai substansi perjuangan yang sedang dilakukan.
“Kami tidak mengatakan Saudara Irsan tidak bekerja. Kami juga tidak ingin berspekulasi mengenai proses internal di DPR RI yang tidak kami ketahui. Tetapi justru karena beliau berada di posisi yang strategis, publik Aceh layak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang diperjuangkan,” ujar Irwandi.
Irwandi menilai RUU Migas tidak dapat dipandang hanya sebagai regulasi sektoral nasional. Bagi Aceh, terdapat sejumlah aspek kekhususan yang perlu dipastikan tetap terlindungi dalam regulasi baru.
Di antaranya menyangkut hubungan RUU Migas dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), PP Nomor 23 Tahun 2015, kedudukan dan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), penerimaan daerah, serta kepastian terhadap kontrak kerja sama migas dalam kerangka kekhususan Aceh.
“Yang ingin kami lihat bukan sekadar kehadiran secara administratif. Kami ingin mengetahui substansi perjuangannya. Apakah persoalan BPMA sudah menjadi perhatian? Bagaimana posisi mengenai penerimaan migas Aceh? Bagaimana memastikan UUPA tidak kehilangan relevansinya ketika berhadapan dengan undang-undang migas yang baru?” ujarnya.
Menurut Irwandi, transparansi mengenai posisi legislasi tersebut penting disampaikan ketika pembahasan RUU masih berlangsung. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan dan dukungan terhadap kepentingan Aceh yang sedang diperjuangkan.
“Kalau memang sudah ada perjuangan untuk kepentingan Aceh, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada poin yang masih diperjuangkan, sampaikan juga. Publik akan memahami sekaligus dapat memberikan dukungan dan masukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perjuangan kepentingan Aceh dalam RUU Migas tidak dipersempit hanya pada persoalan besaran bagi hasil.
Irwandi berharap Forbes Aceh dapat mengambil peran lebih aktif dalam mengonsolidasikan kepentingan seluruh wakil Aceh di DPR dan DPD RI, khususnya dalam isu strategis yang menyangkut masa depan pengelolaan migas Aceh.
Menurutnya, kekuatan Forbes terletak pada kemampuan menyatukan berbagai latar belakang politik anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk membawa agenda bersama ke tingkat pusat.
“Migas Aceh bukan hanya soal angka. Ada persoalan kewenangan, kelembagaan, kepastian hukum, kontrak kerja sama, dan posisi Aceh dalam desain tata kelola migas nasional. Karena itu, yang kami tunggu dari wakil Aceh adalah argumentasi dan posisi yang jelas mengenai seluruh aspek tersebut,” tegas Irwandi.