Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Terpidana Kasus Yalsa Boutique Masuk DPO, Diduga Tinggalkan Aceh

Dua Terpidana Kasus Yalsa Boutique Masuk DPO, Diduga Tinggalkan Aceh

Jum`at, 10 April 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dua terpidana kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni pemilik Yalsa Boutique, Syafrizal (30) dan Siti Hilmi Amrullah (33) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan dua terpidana kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai buronan. Keduanya yakni pemilik Yalsa Boutique, Syafrizal (30) dan Siti Hilmi Amrullah (33), yang hingga kini belum menjalani eksekusi putusan meski perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap kedua terpidana. Namun, hingga kini keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. 

“Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat terakhir di Banda Aceh dan diduga berada di luar Provinsi Aceh,” ujar Kadafi, Kamis (9/4/2026).

Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini menjatuhkan hukuman berbeda kepada keduanya. Syafrizal divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Siti Hilmi Amrullah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari praktik investasi ilegal yang dibungkus dengan bisnis penjualan pakaian muslim melalui Yalsa Boutique. Dalam operasionalnya, kedua terpidana menghimpun dana masyarakat melalui skema perekrutan reseller yang kemudian diminta mencari anggota baru, dengan janji keuntungan tertentu.

Dari skema tersebut, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp164 miliar. Dana itu berasal dari 202 reseller dan sekitar 17.800 anggota yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Aceh, Medan, dan Riau, dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Februari 2021.

Namun, kegiatan penghimpunan dana tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum di sektor keuangan. Selain itu, praktik tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

Kejaksaan menegaskan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) terus melakukan pelacakan terhadap kedua terpidana. Masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum. 

Di sisi lain, kejaksaan juga mengimbau agar Syafrizal dan Siti Hilmi bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI