DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polemik laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, memasuki babak baru. Setelah kuasa hukum Amiruddin mendesak kepolisian melakukan penjemputan paksa dengan alasan terlapor disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, pihak Sayuti Abubakar melalui kuasa hukumnya SAP & Partner Law Firm memberikan klarifikasi.
Mahadir Buloh, S.H., dari SAP & Partner Law Firm membantah informasi yang menyebut Sayuti telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, hingga saat ini Sayuti belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik terkait laporan yang diajukan Amiruddin.
“Bahwa Dr. Sayuti Abubakar belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan dari Saudara Amiruddin,” kata Mahadir dalam klarifikasinya yang diterima Dialeksis, Selasa (11/8/2026).
Mahadir juga menyampaikan perkembangan perkara lain yang melibatkan Amiruddin di Polres Lhokseumawe. Menurut keterangan SAP & Partner Law Firm, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayuti Abubakar.
“Bahwa Saudara Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Dr. Sayuti Abubakar di Polres Lhokseumawe, sesuai dengan SP2HP Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim,” jelas Mahadir.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi sebelumnya mengenai dugaan dua kali ketidakhadiran Sayuti dalam pemanggilan penyidik.
Namun, keterangan mengenai status pemanggilan maupun perkembangan penanganan perkara di Jakarta Selatan tetap memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian agar duduk perkara dapat disajikan secara utuh dan berimbang. [red]