DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto langsung menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional. Dalam pidato perdananya, ia secara terbuka menyoroti masih adanya kebocoran anggaran, penyelewengan, serta praktik korupsi yang dinilai membahayakan masa depan bangsa.
Prabowo menegaskan bahwa upaya melawan korupsi harus dilakukan secara tegas melalui penegakan hukum yang kuat dan didukung oleh digitalisasi sistem pemerintahan. Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai langkah strategis, baik pada level kebijakan maupun penguatan kelembagaan.
Salah satu momentum penting terjadi pada 16 Desember 2024, ketika Presiden Prabowo melantik pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024 - 2029 yang diketuai Setyo Budiyanto. Pelantikan ini menjadi titik awal arah baru pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat harapan publik terhadap kinerja KPK ke depan.
Memasuki tahun penuh pertama pemerintahan Prabowo pada 2025, kinerja penindakan KPK menunjukkan tren yang cukup positif. Sepanjang tahun tersebut, KPK mencatat 11 operasi tangkap tangan (OTT), meningkat dari 5 OTT pada 2024.
Selain itu, terdapat 115 perkara penuntutan, naik dari 90 perkara di tahun sebelumnya. Sementara perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tercatat sebanyak 87 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa penindakan tetap berjalan aktif, bahkan cenderung menguat, meski tantangan struktural masih dihadapi. Pada awal 2026, intensitas penindakan juga terlihat tinggi, dengan 9 OTT dalam tiga bulan pertama berdasarkan rangkuman pemberitaan nasional.
Hal ini memperkuat sinyal bahwa ruang kerja KPK tetap terbuka dalam menindak praktik korupsi, terutama di tingkat daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pendekatan pencegahan berbasis sistem. Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), digitalisasi terus didorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik. KPK bersama lintas lembaga juga telah menetapkan berbagai aksi pencegahan korupsi untuk periode 2025“2026.
Komitmen Presiden Prabowo semakin terlihat ketika ia secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Perampasan Aset pada Mei 2025. Kebijakan ini dinilai penting sebagai instrumen untuk memiskinkan koruptor serta mempercepat pemulihan kerugian negara.
Meski demikian, dinamika kebijakan tetap menjadi bagian dari proses. Salah satu isu yang sempat menjadi sorotan adalah terkait dukungan anggaran KPK. Pada 2025, KPK melakukan efisiensi anggaran menjadi Rp1,036 triliun sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional. Untuk 2026, pagu indikatif sempat menurun, bahkan disebut hanya difokuskan pada dukungan manajemen.
Namun demikian, situasi ini justru menjadi momentum evaluasi bersama antara pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap mendapatkan dukungan optimal, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan. Pemerintah pada prinsipnya tetap menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu mandat utama pemberantasan korupsi.
Dari sisi persepsi publik, dukungan terhadap upaya antikorupsi masih tergolong kuat. Survei nasional pada Mei 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap KPK mencapai lebih dari 70 persen, meski penilaian terhadap kondisi pemberantasan korupsi masih terbagi. Hal ini menandakan bahwa publik tetap menaruh harapan besar terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, menilai langkah Presiden Prabowo dalam isu antikorupsi patut diapresiasi. Ia melihat adanya keseriusan yang nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
“Presiden Prabowo menunjukkan komitmen yang kuat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika, tetapi benar-benar diwujudkan dalam arah kebijakan dan tindakan nyata. Ini menjadi sinyal penting bahwa negara hadir secara serius dalam melindungi kepentingan publik,” ujar Ratnalia kepada Dialeksis (25/3/2026).
Menurutnya, dukungan politik dari Presiden menjadi faktor kunci dalam memperkuat kinerja lembaga penegak hukum. Ia juga menilai pendekatan yang menggabungkan penindakan dan pencegahan, terutama melalui digitalisasi, merupakan langkah strategis untuk menutup celah korupsi sejak dini.
Ratnalia menambahkan, konsistensi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia optimistis, jika arah kebijakan ini terus dijaga, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif dan berdampak luas.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kesinambungan. Presiden sudah menunjukkan arah yang jelas, tinggal bagaimana seluruh elemen pemerintahan bergerak dalam satu irama untuk memastikan praktik korupsi bisa ditekan secara signifikan,” katanya.
Ke depan, tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada jumlah penindakan, tetapi juga pada kualitas penegakan hukum, kekuatan pembuktian di pengadilan, serta keberhasilan dalam memulihkan aset negara.
Selain itu, adaptasi terhadap regulasi baru seperti KUHP dan KUHAP juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Akhir dari pernyataan Ratnalia pemberantasan korupsi adalah perjalanan panjang yang membutuhkan keteguhan arah dan konsistensi kebijakan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah-langkah awal yang telah ditempuh menunjukkan fondasi yang kuat menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.
Dengan dukungan seluruh elemen bangsa, komitmen ini diharapkan terus berlanjut, sehingga cita-cita menghadirkan Indonesia yang bebas dari korupsi dapat semakin mendekati kenyataan. [red]