Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Belum Punya Izin, Reklamasi dan Jeti di Morowali Langsung Dihentikan

Belum Punya Izin, Reklamasi dan Jeti di Morowali Langsung Dihentikan

Sabtu, 07 Maret 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

KKP menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Morowali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penghentian dilakukan setelah ditemukan bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak terkait.

“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” kata Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan laut akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Menurut dia, pemanfaatan ruang laut harus tetap memperhatikan aspek ekologi agar kelestariannya tetap terjaga.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menambahkan, pelanggaran tersebut melibatkan tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektar, PT WXT seluas 7,714 hektar, serta PT BI seluas 1,336 hektar.

Penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga perusahaan dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret 2026 oleh petugas pengawasan.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, pemerintah akan memproses pelanggaran tersebut melalui mekanisme sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI