Rabu, 08 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Naikkan Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Kerugian Rp5 Triliun

Bareskrim Naikkan Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Kerugian Rp5 Triliun

Selasa, 07 Juli 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bareskrim Naikkan Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Kerugian Rp5 Triliun. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kortastipidkor Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Adapun nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, penyelidikan menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Ia menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun," ujar Roberthus.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu audit investigatif BPK RI.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana, menyita dokumen dan data elektronik, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan kepada 16 orang dari total 34 pihak yang dipanggil untuk klarifikasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memastikan Bareskrim mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk memperkuat pemeriksaan dari aspek teknis pertambangan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

Polri menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan koordinasi bersama BPK RI, PPATK, serta instansi terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memulihkan kerugian negara. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI