Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Banyak Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Dr Amin Tohari: Jabatan Publik Bukan Ruang Balas Modal Politik

Banyak Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Dr Amin Tohari: Jabatan Publik Bukan Ruang Balas Modal Politik

Kamis, 12 Februari 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dr. Amin Tohari, M.A., pendiri Satukata, dalam Kegiatan Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kepala Daerah yang digelar di Hotel Darmo, Yogyakarta, 11 - 13 Februari 2026. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Angka kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi masih menjadi catatan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam dua dekade terakhir, ratusan gubernur, bupati, dan wali kota terjerat perkara rasuah. 

Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan cerminan problem sistemik dalam kepemimpinan daerah.

Hal itu disampaikan Dr.Amin Tohari, M.A., pendiri Satukata, dalam Kegiatan Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kepala Daerah yang digelar di Hotel Darmo, Yogyakarta, 11 - 13 Februari 2026.

Mengutip data yang dipaparkannya, sepanjang 2004 - 2024 tercatat 167 kepala daerah terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara data Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk periode 2010 - 2024 mencatat 356 kepala daerah tersangkut kasus korupsi, termasuk hasil penyidikan non-operasi tangkap tangan (OTT) .

“Fenomena yang menarik dan sekaligus memprihatinkan terjadi pada 2025. Beberapa kepala daerah terjaring OTT hanya dalam hitungan bulan setelah dilantik hasil Pilkada 2024,” kata Amin menyampaikan eksklusif kepada Dialeksis selesai acara, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada kerap menjadi pemicu utama. Kepala daerah yang telah mengeluarkan ongkos besar dalam proses politik tergoda untuk “mengembalikan modal” melalui praktik suap perizinan, pemerasan proyek, atau penyalahgunaan dana alokasi khusus.

“Ketika jabatan publik dipersepsikan sebagai ruang balas modal politik, maka yang dikorbankan adalah kepentingan publik,” ujarnya.

Amin menegaskan, kepala daerah pada hakikatnya adalah penyelenggara urusan publik, bukan privat. Mereka mengoperasikan negara di tingkat daerah mengatur melalui peraturan daerah (Perda), membangun lewat pengelolaan APBD, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Yang diurus oleh kepala daerah sejatinya publik bukan privat. Ia adalah penyedia layanan publik: sehat, pintar, dan selamat,” kata dia.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, menyusun dan mengajukan rancangan Perda termasuk RPJMD dan APBD, serta mewakili daerah di dalam dan luar pengadilan.

Di sisi lain, undang-undang juga secara tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan aktivitas bisnis yang berkaitan dengan jabatannya, serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kroninya

“Kerangka hukumnya sudah jelas. Masalahnya adalah integritas dan kapasitas dalam mengelola kewenangan yang sangat besar itu,” ujar Amin.

Ia mengingatkan, luasnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola sumber daya, terutama APBD, menciptakan dua efek sekaligus yaitu memberi keleluasaan sekaligus membuka potensi tergelincir.

Sumber daya, kata Amin, selalu lebih terbatas dibanding kebutuhan. Dalam situasi seperti itu, kepala daerah dituntut kreatif, inovatif, dan mampu menentukan prioritas. Namun yang sering terjadi, anggaran habis untuk belanja rutin, sementara inovasi terpinggirkan

Kepala daerah juga harus menghadapi kompleksitas hubungan dengan DPRD. Disharmonisasi, ego sektoral, hingga polemik pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan APBD kerap menghambat pengambilan kebijakan strategis

“Hubungan kepala daerah dan DPRD semestinya bersifat sinergis, bukan saling sandera. Kalau politik praktis terlalu dominan, maka kepentingan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kendala dalam proses pengawasan dan pemakzulan yang sering berlarut-larut akibat lemahnya koordinasi pusat dan daerah, serta evaluasi LKPJ yang kerap dipengaruhi kepentingan politik praktis

Dalam paparannya, Amin memetakan sejumlah isu strategis kepemimpinan kepala daerah saat ini. Di antaranya transformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, termasuk penguatan profesionalitas aparatur dan digitalisasi pemerintahan berbasis SPBE

Selain itu, penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah menjadi kunci, terutama dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

Di bidang pembangunan, kepala daerah dituntut menyelaraskan RPJMD dengan prioritas nasional serta memastikan perencanaan tata ruang berjalan konsisten demi pembangunan berkelanjutan

Tak kalah penting, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi orientasi utama, termasuk penguatan pendidikan, kesehatan, pemulihan ekonomi lokal, hingga penciptaan lapangan kerja

Amin juga menggarisbawahi isu prioritas nasional yang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.

“Stabilitas daerah pascapemilihan, pengendalian inflasi, dan penurunan stunting bukan sekadar target administratif. Itu menyangkut masa depan generasi dan daya tahan sosial-ekonomi daerah,” katanya.

Menanggapi wacana pilkada melalui DPRD, Amin menyebut perdebatan itu mencerminkan tarik-menarik antara efisiensi anggaran dan kedaulatan rakyat. Sebagian elit partai mendorong mekanisme tersebut dengan alasan efisiensi, namun banyak pakar dan aktivis menilainya sebagai kemunduran demokrasi yang berpotensi memperkuat oligarki lokal

“Demokrasi memang mahal, tetapi oligarki jauh lebih mahal dalam jangka panjang,” ujar Amin.

Ia menegaskan, tantangan kepemimpinan kepala daerah hari ini tidak lagi sederhana. Para kepala daerah berhadapan dengan kompleksitas, ketidakpastian, volatilitas, dan ambiguitas dalam tata kelola pemerintahan.

Karena itu, menurut Amin, kepala daerah tak cukup hanya populer secara politik. Mereka harus memiliki kapasitas manajerial, integritas moral, serta kemampuan menyinergikan kepentingan pusat dan daerah.

“Jabatan kepala daerah bukan panggung kekuasaan, melainkan ruang tanggung jawab. Jika orientasinya kembali pada publik, maka kepercayaan masyarakat akan terjaga,” tutupnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI