DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak penentuan.
Hasil penelusuran Dialeksis hingga Rabu (26/8/2026) menunjukkan, belum ada putusan pengadilan yang membatalkan status hukum Febrie. Proses penyidikan masih berjalan, sementara dua permohonan praperadilan yang diajukannya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan yang paling dekat adalah perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu terutama menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Jadwal ditetapkan setelah pihak Febrie dan kepolisian menyerahkan kesimpulan pada Senin (24/8/2026).
“Perkara ini mulai disidangkan 18 Agustus. Karena ada hari libur, tujuh harinya jatuh pada tanggal 27. Kami akan memutus hari Kamis, kemungkinan sekitar jam empat sore,” kata Richard dalam persidangan, sebagaimana diberitakan SINDOnews.
Dalam kesimpulannya, tim hukum Febrie mengeklaim menemukan 30 dugaan pelanggaran proses hukum dalam lima tindakan paksa serta 40 ketentuan yang dinilai dilanggar. Ketentuan itu disebut mencakup KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Kejaksaan, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga peraturan internal aparat penegak hukum.
Klaim tersebut dibantah kepolisian. Polri menyatakan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri telah dilakukan berdasarkan prosedur serta didukung lebih dari dua alat bukti. Karena itu, kepolisian meminta hakim menolak seluruh permohonan Febrie. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang jawaban termohon dan dilaporkan Antara.
Perdebatan soal tindak pidana asal
Selain perkara Nomor 134, Febrie mengajukan praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan kedua ini secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dari hasil tracking informasi penelusuran Dialeksis memperlihatkan sidang lanjutan pada Senin (24/8/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Kejaksaan Agung. Tiga ahli yang dihadirkan adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, dan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar.
Yunus Husein menerangkan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu perkara tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memungkinkan TPPU diusut secara mandiri, sepanjang dugaan asal-usul harta dari tindak pidana dapat diuraikan dan nantinya dibuktikan di pengadilan. Keterangan tersebut dilaporkan detikNews.
Sebaliknya, ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak Febrie, Mahrus Ali, berpandangan TPPU tidak mungkin berdiri tanpa tindak pidana asal. Menurut Mahrus, penyidikan tindak pidana asal harus lebih dahulu menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum dikembangkan menjadi perkara pencucian uang.
Perbedaan tafsir itu menjadi salah satu pokok yang kini dinilai hakim. Pihak Febrie berpendapat tindak pidana asal dalam perkara kliennya tidak diuraikan secara terang. Kejaksaan Agung membantah dan menyatakan tindak pidana asal telah dicantumkan secara eksplisit sebagai dugaan korupsi.
Emas 74 kilogram dan valuta asing
Perkara ini bermula dari penyidikan kepolisian yang kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.
Febrie menyatakan emas dan uang tersebut milik orang lain, tetapi tidak mengungkap identitas pemiliknya kepada publik. Kuasa hukumnya kemudian menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Febrie. Barang yang diminta dikembalikan, menurut tim hukum, adalah benda pribadi keluarga yang tidak berhubungan dengan perkara, termasuk foto keluarga. Klarifikasi tersebut dimuat diberbagai media.
Setelah menerima pengalihan perkara dan barang bukti dari Polri, Tim 9 Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam pada 24 Juli 2026. Ia kemudian ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Febrie, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan tetap berjalan. Tim 9 terus memeriksa saksi dari pihak swasta dan perbankan serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada 25 Agustus 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga mengumumkan pemberian perlindungan kepada saksi berinisial FH karena dinilai memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya dan menghadapi potensi ancaman. Meski demikian, LPSK menegaskan belum menemukan ancaman nyata terhadap saksi tersebut.
Febrie sebelumnya mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026. Jaksa Agung kemudian memberhentikannya sementara dari status jaksa terhitung sejak 31 Juli 2026 sambil menunggu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, perkembangan paling menentukan saat ini adalah putusan praperadilan perkara Nomor 134 pada 27 Agustus 2026. Adapun gugatan Nomor 135 mengenai penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung masih menjalani rangkaian persidangan.
Seluruh tuduhan terhadap Febrie masih harus dibuktikan dalam proses peradilan. Ia tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

