DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perlindungan terhadap awak kapal perikanan atau nelayan buruh di Aceh dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Meski Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan pekerja sektor perikanan, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.
Aktivis dari Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar, mengatakan masih banyak nelayan buruh yang bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas serta belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut membuat posisi nelayan buruh rentan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun perselisihan hubungan kerja.
"Regulasi sebenarnya sudah cukup banyak mengatur perlindungan awak kapal perikanan. Namun, tantangan terbesar hari ini adalah bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan," kata Crisna kepada media dialeksis.com, Kamis (30/7/2026).
Pandangan tersebut juga disampaikan Crisna Akbar berdasarkan hasil kajian yang ia lakukan dalam tesis berjudul "Implementasi Perlindungan Awak Kapal Perikanan (Nelayan Buruh) di Aceh: Studi Kasus di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo, Kota Banda Aceh dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur."
Penelitian itu mengkaji implementasi perlindungan hukum, hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak nelayan buruh di Aceh, yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya.
Menurutnya, hubungan kerja antara pemilik kapal dan nelayan buruh di Aceh hingga kini masih didominasi oleh kesepakatan lisan. Pola tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Ia menjelaskan, tidak adanya perjanjian kerja yang mengikat secara hukum berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi sengketa terkait pembagian hasil, keselamatan kerja, maupun hak-hak lainnya.
Selain itu, Crisna juga menyoroti masih rendahnya kepesertaan nelayan buruh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan sebagai awak kapal perikanan memiliki risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai.
"Nelayan buruh bekerja di sektor dengan risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Karena itu, jaminan sosial seharusnya menjadi hak dasar yang harus dipenuhi, bukan sekadar pilihan," ujarnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan turut menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelaksanaan perlindungan bagi nelayan buruh. Oleh sebab itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, pemilik kapal, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap aturan dijalankan secara konsisten.
Menurut Crisna, penguatan perlindungan nelayan buruh tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sektor perikanan di Aceh.
"Perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan yang efektif merupakan fondasi penting dalam menciptakan sektor perikanan yang adil dan berkelanjutan," katanya.
Ia berharap persoalan perlindungan awak kapal perikanan menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dengan implementasi regulasi yang lebih efektif, hak-hak nelayan buruh dapat terpenuhi sehingga mereka memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak dalam menjalankan pekerjaannya.