Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / 438 Posbankum Hadir di Yogyakarta, Menkum: Keadilan Tidak Boleh Hanya Dinikmati Kelompok Tertentu

438 Posbankum Hadir di Yogyakarta, Menkum: Keadilan Tidak Boleh Hanya Dinikmati Kelompok Tertentu

Sabtu, 24 Januari 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif kelompok tertentu. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Pemerintah memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini dipandang sebagai upaya menghadirkan negara lebih dekat dengan warga, terutama kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif kelompok tertentu. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang setara, tanpa dibatasi kemampuan ekonomi maupun pengetahuan hukum. 

"Presiden selalu menegaskan bahwa akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan tertentu,” ujar Supratman dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (24/1/2026).

Menurut Supratman, keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan dan kalurahan diharapkan mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan. Dengan dukungan 26 organisasi pemberi bantuan hukum, Posbankum tidak hanya menjadi layanan konsultasi, tetapi juga ekosistem gotong royong dalam penyelesaian persoalan hukum warga.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai desa dan kalurahan merupakan ruang awal tumbuhnya rasa keadilan. Ia menekankan bahwa negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran semata. 

“Negara harus hadir melalui pangayoman, yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” ujar Sri Sultan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI