Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Ultimatum Maret dari Tarmizi: 50 Kades di Aceh Barat Terancam Dicopot

Ultimatum Maret dari Tarmizi: 50 Kades di Aceh Barat Terancam Dicopot

Sabtu, 14 Februari 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM. Foto: Serambi/Sadul Bahri


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sepanjang 2016 hingga 2025 mencatat angka yang tidak sedikit. Dari 312 gampong yang tersebar di 12 kecamatan, ditemukan 4.695 kasus, terdiri atas 1.570 temuan administrasi dan 3.089 temuan keuangan.

Inspektur Aceh Barat, Zakaria, mengatakan persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan lagi pada banyaknya temuan, melainkan rendahnya tingkat tindak lanjut atas hasil audit tersebut.

“Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah rendahnya tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat,” ujar Zakaria, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut dia, persoalan dana desa hampir selalu menjadi sorotan di berbagai media massa dan terjadi di hampir seluruh gampong, dengan ragam bentuk permasalahan. Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan, baik di tingkat gampong maupun kecamatan. Namun, hasilnya dinilai belum memuaskan, terutama dalam penyelesaian temuan terkait dana desa.

Zakaria menjelaskan, perbedaan antara jumlah temuan dan total rekomendasi terjadi karena dalam satu temuan bisa memuat lebih dari satu rekomendasi. Misalnya, rekomendasi pengembalian dana ke rekening gampong sekaligus rekomendasi administrasi berupa kelengkapan dokumen.

“Dari total 4.659 rekomendasi yang tersebar di seluruh kecamatan, baru 1.697 rekomendasi yang ditindaklanjuti atau sekitar 36,42 persen,” ujarnya.

Ia menilai rendahnya tindak lanjut tersebut disebabkan oleh kurangnya respons aparatur gampong dalam memfasilitasi penyelesaian rekomendasi auditor. Selain itu, belum adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah terhadap aparatur gampong yang mengabaikan rekomendasi turut menjadi kendala.

“Tidak ada sanksi tegas yang diberikan langsung oleh pemerintah daerah terhadap aparatur gampong yang melalaikan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi auditor Inspektorat. Inilah masalahnya,” kata Zakaria.

Ia berharap Bupati Aceh Barat dapat menerapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik, khususnya Pasal 58 ayat (2) dan ayat (6), yang mengatur bahwa keuchik yang tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat dapat diberhhentikan sementara.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, langsung bereaksi. Ia melayangkan ultimatum tegas kepada 50 kepala desa di wilayahnya berdasarkan hasil audit dana desa periode 2022 hingga 2025.

Menurut Tarmizi, Kapolres Aceh Barat telah memberikan batas waktu hingga Maret 2026 agar seluruh temuan dana desa segera dikembalikan.

“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga,” ujar Tarmizi kepada Dialeksis.

Ia menegaskan, para kepala desa diminta segera mengembalikan temuan dana desa hasil audit Inspektorat. Jika tidak, mereka akan diberhentikan efektif mulai 1 April 2026.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dikembalikan, maka sanksi pemberhentian akan diberlakukan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk penegakan aturan,” katanya.

Selain sanksi administratif, Tarmizi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentoleransi indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Namun demikian, ia menegaskan tidak akan serta-merta mempercayai laporan sepihak.

“Jangan jelekkan kepala desa ke saya. Saya lebih percaya kepada Inspektorat karena mereka bekerja berdasarkan audit dan data,” ujarnya.

Tarmizi juga menepis anggapan bahwa dirinya tidak tegas dalam menindaklanjuti temuan audit. Ia memastikan komitmennya untuk menata tata kelola dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

“Saya tidak ingin ada kepala desa yang dikorbankan tanpa dasar yang jelas. Tapi saya juga tidak ingin uang rakyat disalahgunakan. Prinsip saya sederhana kembalikan yang menjadi kewajiban, benahi administrasi, dan mari kita bangun desa dengan bersih dan bermartabat,” katanya.

Menurut dia, pembenahan ini bukan semata-mata soal sanksi, melainkan upaya membangun budaya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan dana desa, guna memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI