Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Tuai Reaksi Publik, Pemerintah Aceh Paparkan Rincian Anggaran Penanganan Bencana Banjir

Tuai Reaksi Publik, Pemerintah Aceh Paparkan Rincian Anggaran Penanganan Bencana Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Aceh telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme kebencanaan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya kepada media dialeksis.com, Kamis, 15 Januari 2026 terkait penggunaan anggaran penanggulangan bencana.

MTA menjelaskan, sejak status banjir dan tanah longsor ditetapkan sebagai bencana Aceh, pemerintah daerah langsung mengambil langkah-langkah penanganan darurat. 

Salah satunya dengan membentuk dan mendirikan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh yang berfungsi mengoordinasikan seluruh upaya penanganan di lapangan.

“Posko ini menjadi pusat komando penanganan kedaruratan yang melibatkan seluruh komponen dan instansi terkait,” ujar MTA.

Terkait anggaran, Muhammad mengungkapkan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp26,77 miliar telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp8,8 miliar disalurkan kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, pengungsi, dan status bencana.

 Sementara tahap kedua, sebesar Rp17,97 miliar, disalurkan kepada 11 kabupaten/kota berdasarkan tingkat kesulitan akses transportasi, jumlah pengungsi, serta tujuan khusus dari daerah pemberi bantuan.

“Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5,62 miliar akan dianggarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,97 miliar, termasuk bantuan Presiden senilai Rp20 miliar. 

Hingga kini, dana yang telah dicairkan mencapai Rp71,49 miliar dan disalurkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), seperti Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, hingga Dinas Sosial.

Namun demikian, MTA menyebutkan tidak seluruh anggaran dapat terserap optimal karena keterbatasan waktu dan efektivitas kebutuhan di lapangan. Sebesar Rp21,27 miliar dikembalikan ke kas daerah dan akan digunakan kembali pada tahun anggaran 2026.

“Proses belanja oleh SKPA masih terus berjalan, terutama untuk penanganan darurat bidang kesehatan dan pekerjaan umum,” katanya.     

Penggunaan BTT, lanjut MTA, didominasi untuk belanja logistik bagi masyarakat terdampak. Hingga akhir Desember 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke daerah-daerah yang terdampak parah.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk perbaikan akses jalan, sungai, jembatan, pembersihan material bencana, serta pembiayaan relawan yang terlibat dalam operasional posko.

“Seluruh penggunaan anggaran akan dilaporkan secara khusus sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, MTA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus memantau dan mengawal kebijakan serta tata kelola Pemerintah Aceh.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan. Ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membantu Aceh bangkit dari bencana,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI