DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merekomendasikan perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul masih kompleksnya penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Rencong sejak akhir November 2025.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat resmi Kementerian Dalam Negeri bernomor 300.1.7/e.23/BAK, bersifat segera, tertanggal 7 Januari 2026, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, khususnya penanganan daerah terdampak serta korban bencana yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius.
“Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Aceh, masih terdapat sejumlah kendala krusial di lapangan yang membutuhkan penanganan dalam kerangka status tanggap darurat,” ujar Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya yang dilansir media dialeksis.com, Kamis, 8 Januari 2026.
Kemendagri mencatat, dari total 18 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana, terdapat dua daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya. Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yaitu Aceh Tengah dan Gayo Lues, tengah bersiap untuk mengambil kebijakan serupa.
Adapun 14 kabupaten/kota terdampak lainnya telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan, meski secara umum kondisi di Aceh belum sepenuhnya stabil.
Safrizal menegaskan, perbedaan status tersebut menunjukkan adanya variasi tingkat dampak dan kapasitas penanganan di masing-masing daerah. Namun demikian, secara keseluruhan, Aceh masih membutuhkan dukungan ekstra dari pemerintah pusat.
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemendagri bersama BNPB menemukan sejumlah fakta lapangan yang menjadi dasar rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat.
Pertama, masih terdapat wilayah yang terisolir akibat terputusnya akses darat, sehingga distribusi bantuan logistik harus dilakukan melalui jalur udara. Kondisi ini menyulitkan percepatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Kedua, keterbatasan kemampuan sejumlah kabupaten/kota dalam memproduksi kebutuhan logistik secara mandiri menyebabkan ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya masih sangat terbatas di beberapa wilayah.
“Daerah terdampak belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan logistik secara mandiri. Ini menjadi perhatian utama pemerintah pusat,” kata Safrizal.
Ketiga, hingga kini masih berlangsung penanganan darurat untuk mengembalikan fungsi administrasi pemerintahan dan layanan publik, agar roda pemerintahan di daerah terdampak dapat kembali berjalan normal secepat mungkin.
"Berdasarkan berbagai indikator tersebut, Kementerian Dalam Negeri secara resmi merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dengan jangka waktu maksimal dua minggu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. [nh]