Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Safaruddin: JKA Harus Dijaga sebagai Martabat Keistimewaan Aceh

Safaruddin: JKA Harus Dijaga sebagai Martabat Keistimewaan Aceh

Sabtu, 09 Mei 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., menegaskan bahwa polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan bermartabat. Pandangan itu ia sampaikan melalui tulisan opini berjudul “JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh” yang dipublikasikan di aceh.tribunnews.com pada 6 Mei 2026.

Menurut Safaruddin, perdebatan soal JKA tidak boleh dipersempit hanya pada urusan teknis anggaran, data kepesertaan, atau skema pembayaran iuran. Lebih dari itu, JKA merupakan bagian dari hak dasar masyarakat Aceh, amanat kekhususan daerah, serta tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Sebagai Bupati Aceh Barat Daya, saya memandang polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan. Pemerintah Aceh, DPRA, dan Pemerintah Pusat perlu memastikan JKA tetap berkelanjutan sesuai Qanun dan UUPA serta terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian inti pandangan Safaruddin dalam tulisannya.

Ia menilai, saat ini bukan waktu yang tepat bagi siapa pun untuk tampil paling benar. Yang dibutuhkan adalah menghadirkan jalan tengah agar seluruh rakyat Aceh tetap memperoleh jaminan kesehatan secara luas, adil, dan berkelanjutan sesuai dasar hukum kekhususan Aceh.

Safaruddin juga menegaskan bahwa JKA bukan program biasa. Menurutnya, JKA telah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh dan hadir sebelum Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan secara nasional. Ia menyebut Aceh pernah menjadi daerah yang satu langkah lebih maju dalam menunjukkan bahwa jaminan kesehatan bisa diwujudkan melalui keberpihakan politik dan anggaran.

Dalam pandangannya, Pemerintah Aceh perlu melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait data kepesertaan. Persoalan tumpang tindih pembiayaan juga harus dihindari, khususnya bagi warga yang sudah tercakup dalam skema JKN, PBI nasional, pekerja penerima upah, maupun peserta mandiri.

Safaruddin menilai keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan prioritas JKA. Di tengah efisiensi belanja dan sempitnya ruang fiskal akibat perubahan dana Otsus, ia menegaskan bahwa kesehatan tetap harus diperlakukan sebagai kebutuhan utama, bukan belanja pelengkap.

Karena itu, ia mendorong agar penyempurnaan JKA diarahkan melalui skema pembiayaan yang lebih tepat sasaran. Masyarakat miskin, kata dia, tetap harus menjadi tanggungan PBI nasional, kelompok rentan dijamin melalui APBA dan APBK, pekerja formal dibebankan kepada perusahaan, sementara masyarakat mampu diarahkan menjadi peserta mandiri.

Safaruddin juga menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi kelompok yang rentan dan berisiko tinggi, mulai dari pasien penyakit katastropik, penyandang disabilitas, ODGJ, korban kekerasan, lansia rentan, ibu hamil berisiko, anak-anak, hingga masyarakat di wilayah terpencil.

Pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019 - 2024, menurut Safaruddin, memberi pelajaran penting bahwa penataan ulang JKA harus dilakukan tanpa mengurangi hak masyarakat atas perlindungan kesehatan. Ia menyebut semangat yang perlu dikedepankan adalah membagi tanggung jawab pembiayaan secara proporsional antara pemerintah pusat, APBA, APBK, pemberi kerja, dan skema afirmatif bagi kelompok tertentu.

Karena itu, Safaruddin mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA menyusun kajian komprehensif tentang keberlanjutan JKA. Kajian itu, menurutnya, perlu mencakup audit kepesertaan, penyelarasan data nasional dan daerah, proyeksi anggaran tiga hingga lima tahun ke depan, evaluasi klaim layanan, analisis kemampuan APBA dan APBK, simulasi skenario pembiayaan, hingga kajian aktuaria.

Ia menilai, langkah penyempurnaan JKA harus berdiri di atas data yang kuat, kebutuhan medis, kemampuan fiskal, serta mandat hukum kekhususan Aceh.

Dalam bagian lain tulisannya, Safaruddin menilai yang paling mendesak saat ini adalah audit dan penyelarasan data secara terbuka, dengan mekanisme sanggah hingga tingkat gampong serta masa transisi kebijakan agar seluruh layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat. Ia juga mendorong harmonisasi antara Pergub, Qanun, UUPA, dan kebijakan nasional.

Safaruddin mengajak semua pihak menjadikan polemik JKA sebagai momentum untuk merancang sistem perlindungan kesehatan terbaik bagi Aceh. Menurutnya, Aceh perlu memiliki layanan yang lebih lengkap, mulai dari transportasi rujukan, rumah singgah, penguatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, layanan kesehatan mental, hingga bantuan maksimal bagi pasien dengan kasus-kasus khusus yang berat.

Ia bahkan mengajukan gagasan yang lebih maju, yakni kemungkinan kerja sama kesehatan dengan Malaysia, mengingat masih banyak masyarakat Aceh berobat ke luar negeri, terutama ke negara tetangga tersebut. Menurutnya, fenomena itu merupakan fakta sosial yang tidak bisa diabaikan.

Safaruddin berpandangan, UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menjalin kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap berada dalam kerangka NKRI. Kerja sama itu, kata dia, harus dilakukan secara resmi melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait.

Namun, ia menegaskan bahwa skema kerja sama luar negeri bukan berarti pembiayaan bebas untuk semua orang berobat ke luar negeri. Menurutnya, model itu bisa dirancang sebagai rujukan khusus dan terbatas untuk kasus tertentu yang tidak dapat ditangani optimal di Aceh atau membutuhkan layanan spesialis berdasarkan pertimbangan medis.

Safaruddin juga menyebut kerja sama dengan institusi kesehatan di Malaysia dapat dimulai melalui nota kesepahaman untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis, peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh, serta rujukan selektif bagi kasus-kasus tertentu.

“Manfaatnya bukan sekadar mengirim pasien ke luar negeri, tetapi untuk mempercepat transfer pengetahuan, peningkatan mutu pelayanan, dan penguatan layanan faskes di Aceh,” tulis Safaruddin.

Ia menutup pandangannya dengan ajakan agar seluruh pihak mengakhiri kegaduhan yang tidak produktif. Kritik, menurutnya, tetap diperlukan sebagai bagian dari penyempurnaan, tetapi perbedaan pandangan tidak boleh menggeser tujuan bersama untuk menghadirkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.


Safaruddin menegaskan, JKA adalah simbol kehadiran negara dan keistimewaan Aceh yang harus tertib secara data, jelas secara hukum, kuat secara anggaran, dan cepat dalam pelayanan. Ukuran keberhasilannya, kata dia, sederhana: rakyat Aceh tetap merasa aman ketika sakit, pemerintah hadir saat dibutuhkan, dan keistimewaan Aceh benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.


JKA, menurut Safaruddin, adalah martabat kebijakan sosial Aceh yang harus dirawat bersama dengan akal sehat, hati nurani, dan keberpihakan kepada rakyat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI