DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri melalui surat presiden kepada DPR. Untuk menggantikannya, Prabowo mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, usulan tersebut tertuang dalam Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat penggantinya.
Prosesnya bergerak cepat. Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026). Rapat berlangsung terbuka di Gedung DPR, Jakarta, dan dimulai sekitar pukul 09.10 WIB.
Dalam perkembangan berikutnya, Komisi III menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi. Keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan pada tingkat berikutnya.
“Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi maka selesai acara hari ini, kita langsung ke paripurna,” ujar Habiburokhman setelah pengambilan keputusan.
Suyudi merupakan perwira yang sebelumnya mendapat kepercayaan Prabowo untuk memimpin BNN. Ia dilantik di Istana Negara pada 25 Agustus 2025, menggantikan Marthinus Hukom. Dengan demikian, pencalonannya sebagai Kapolri datang setelah sekitar setahun memimpin lembaga pemberantasan narkotika tersebut.
Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Ia pernah bertugas di Resmob Polda Metro Jaya serta memimpin satuan reserse kriminal di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat.
Pengalamannya juga mencakup penanganan kejahatan ekonomi khusus dan kejahatan siber di Bareskrim Polri. Sebelum memimpin BNN, Suyudi menjabat Wakapolda Metro Jaya pada 2023, kemudian Kapolda Banten pada Juni 2024. Rangkaian penugasan itu membawanya dari penyidikan, kepemimpinan kepolisian daerah, hingga penanganan narkotika pada tingkat nasional.
Sementara itu, Listyo Sigit memimpin Polri sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis. Hingga munculnya usulan pergantian ini, masa kepemimpinannya telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Sebelum menjadi Kapolri, Listyo Sigit menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia juga pernah memimpin Polda Banten dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pergantian pimpinan Polri melibatkan proses pengusulan oleh Presiden dan persetujuan DPR. Pasal 11 ayat (2) UU Polri mengatur bahwa usulan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri harus disampaikan Presiden kepada DPR dengan menyertakan alasannya.
Karena itu, pengiriman surpres merupakan bagian dari proses pergantian kepemimpinan. Persetujuan Komisi III membawa pencalonan Suyudi ke tahap berikutnya, sedangkan pengangkatannya sebagai Kapolri tetap memerlukan penyelesaian proses tersebut.