Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Polemik Dana TKD untuk RS Regional Meulaboh, Bupati Tarmizi Minta Koordinasi ke Kemendagri

Polemik Dana TKD untuk RS Regional Meulaboh, Bupati Tarmizi Minta Koordinasi ke Kemendagri

Selasa, 31 Maret 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Sekda Aceh M Nasir Syamaun bersama Bupati Aceh Barat Tarmizi meninjau pembangunan RS Regional Meulaboh. [Foto: Prokopim Abar]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM menyoroti belum terealisasinya pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Meulaboh, meski kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dinilai sudah mendesak.

Ia mendorong adanya komunikasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pembangunan RS Regional Meulaboh.

“Untuk penggunaan dana TKD, Mendagri mengeluarkan surat edaran, bukan peraturan menteri. Dalam SE tersebut dibenarkan penganggaran untuk rumah sakit,” kata Tarmizi, Selasa (31/3/2026).

Menurut dia, Pemprov harus lebih intens menjalin komunikasi aktif dengan Kemendagri agar pembangunan RS tetap berjalan, meskipun tidak berkaitan langsung dengan kerusakan akibat bencana banjir.

“Perlu disampaikan bahwa rumah sakit ini memang tidak rusak karena banjir, tetapi dibutuhkan untuk melayani masyarakat, termasuk mengobati masyarakat korban banjir,” ujarnya.

Tarmizi mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat peluang penganggaran untuk RS Regional Meulaboh. tapi berubah setelah adanya rencana penggunaan dana TKD oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Saat kami lobi anggaran, peluangnya masih besar. Tapi disampaikan bahwa anggaran RS akan memakai dana TKD, sekitar Rp90 miliar atau Rp50 miliar,” katanya.

Tarmizi menjelaskan, pembangunan RS regional tidak bisa lagi ditunda, mengingat rumah sakit ini direncanakan untuk melayani masyarakat di tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya, yang saat ini S daerah dinilai menghadapi keterbatasan kapasitas layanan kesehatan.

“Rumah sakit di masing-masing kabupaten sudah over capacity. Solusinya adalah RS Regional,” kata Tarmizi.

Ia menambahkan, RS regional merupakan kewenangan pemerintah provinsi, baik dari sisi kepemilikan maupun penganggaran. “RS regional adalah milik provinsi dan penganggarannya juga kewenangan provinsi. Pasiennya masyarakat, termasuk korban bencana,” pungkas Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI