DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (Perbup SKKAD). Aturan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melindungi arsip pemerintahan sekaligus mengatur hak akses terhadap dokumen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismunandar mengatakan, pengaturan keamanan dan akses arsip penting untuk menjaga kerahasiaan informasi serta mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak berhak.
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Perbup SKKAD yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen.
"Arsip adalah memori kolektif organisasi sekaligus aset penting yang wajib dikelola dan dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum," kata Ismunandar.
Menurutnya, Perbup SKKAD memberikan pedoman bagi setiap perangkat daerah untuk menentukan klasifikasi keamanan arsip dan mengatur hak akses berdasarkan kategori serta ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh unit kearsipan agar penerapan sistem keamanan dan akses arsip berjalan tertib, aman, dan akuntabel.
Ismunandar meminta seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perbup SKKAD serta menyosialisasikannya kepada para pegawai. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarsektor untuk menjaga keamanan fisik dan informasi arsip, termasuk mencegah kerusakan dan kehilangan dokumen.
Pemkab Bireuen berharap penerapan Perbup SKKAD dapat meningkatkan kualitas tata kelola arsip sehingga pengelolaan dokumen pemerintahan menjadi lebih tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.