Jum`at, 07 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Ini Alasan Menkeu Purbaya

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Ini Alasan Menkeu Purbaya

Kamis, 06 Agustus 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Foto: IKPI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak transaksi melalui marketplace hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai lebih kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan setidaknya hingga Agustus sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak membebani konsumsi masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

"Kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik baru dikenakan," kata Purbaya saat Media Briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Meski ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% pada triwulan II-2026, pemerintah menilai berbagai indikator lain seperti kepercayaan konsumen, konsumsi rumah tangga, dan penjualan ritel juga harus menunjukkan penguatan sebelum kebijakan diterapkan.

Menurut Purbaya, penundaan hanya berlaku untuk skema pemungutan pajak marketplace dalam negeri. Pemerintah akan terus mengevaluasi waktu yang tepat untuk menerapkannya.

Ia menegaskan, rencana pajak marketplace bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha yang memperoleh penghasilan, baik secara online maupun offline, memiliki kewajiban perpajakan yang setara.

Pemerintah memastikan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. [ip]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI