DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh meminta seluruh bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana banjir dan longsor agar segera menyiapkan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh melalui surat resmi yang dilayangkan kepada seluruh kepala daerah terdampak pada 2 Desember 2025. Dalam surat itu, bupati dan wali kota diminta mengidentifikasi sekaligus menetapkan lahan siap bangun sebagai lokasi pembangunan Huntara.
Setiap titik lokasi diharapkan memiliki luas minimal 1 hingga 2 hektare. Lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan barak Huntara beserta fasilitas pendukung seperti MCK dan dapur umum.
Hingga saat ini, tercatat empat kabupaten telah mengusulkan lokasi pembangunan Huntara, yakni Kabupaten Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, dan Bener Meriah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan dalam satu hektare lahan dapat dibangun sekitar 20 unit barak Huntara dengan ukuran masing-masing 40 x 6 meter. Sementara sisa lahan akan dimanfaatkan untuk fasilitas sanitasi dan kebutuhan dasar lainnya.
“Estimasi per hektare bisa dibangun 20 barak Huntara. Sisa lahannya digunakan untuk MCK dan dapur umum,” ujar MTA dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Kamis.
Ia menambahkan, percepatan pembangunan Huntara juga didorong oleh pemerintah pusat. Secara khusus, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengirimkan surat kepada Dinas Perkim Aceh serta Dinas Perkim kabupaten/kota terdampak pada 12 Desember 2025.
Surat tersebut menekankan pentingnya pendataan kondisi rumah warga pascabencana, sekaligus pemetaan potensi lahan untuk penghunian sementara.
“Untuk mempercepat proses, Kementerian PKP meminta agar segera disampaikan data rumah berdasarkan tingkat kerusakan, baik rusak ringan, sedang, berat, hingga rumah dan tanah yang hilang atau hanyut,” jelasnya.
MTA memastikan, anggaran pembangunan Huntara sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Pemerintah Aceh juga berharap skema pembiayaan serupa dapat diterapkan dalam pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana di Aceh.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Aceh akan menggelar rapat koordinasi secara daring dengan seluruh bupati dan wali kota daerah terdampak, melibatkan dinas terkait, untuk membahas percepatan pembangunan Huntara.
Sebagai informasi tambahan, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia juga telah menyatakan komitmennya untuk membangun sekitar 1.000 unit rumah bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan sejumlah kawasan lainnya.
Pembangunan Huntara dinilai menjadi kebutuhan paling mendesak saat ini, sebagai upaya menghadirkan hunian yang layak, sehat, serta memenuhi hak-hak dasar warga terdampak, terutama bagi perempuan dan anak-anak pascabencana.
