DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Insiden penghadangan menimpa Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, pada Jumat sore, 15 Agustus 2025. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah Aznal menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Sekitar pukul 18.00 WIB, saat hendak meninggalkan lokasi acara, kendaraan dinas yang ditumpangi Aznal dihentikan sekelompok orang. Massa tersebut mendesak agar dua rekan mereka yang ditahan Polda Aceh segera dibebaskan. Aznal pun turun dari mobil untuk berdialog.
“Saya menjelaskan bahwa kejadian di Perkim Aceh tidak kami laporkan secara kedinasan ke pihak kepolisian. Kemungkinan polisi menilai itu bukan delik aduan,” kata Aznal saat ditemui usai kejadian.
Namun, massa mengklaim mendapat informasi adanya laporan yang masuk ke polisi, sehingga aparat bergerak menangkap tujuh orang terduga pelaku, dua di antaranya kini ditahan.
Aznal menegaskan dirinya tidak pernah membuat laporan terkait insiden tersebut. “Usai kejadian, sore itu juga saya langsung ke Aceh Utara untuk mendampingi Gubernur Aceh dalam acara peletakan batu pertama Masjid Lapang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Meski begitu, ia berjanji akan mencoba mencari tahu duduk perkara kasus tersebut. “Saya sarankan pihak-pihak yang berkepentingan untuk langsung menghubungi Polda Aceh guna klarifikasi,” tutur Aznal.
HAK JAWAB Terkait Pemberitaan Mobil Kadis Perkim Aceh Diadang Sekelompok Orang, Desak Pembebasan Dua Rekan di Polda Aceh
Assalamualaikum Wr. Wb
Sehubungan pemberitaan di beberapa media online tentang ‘Aksi Penghadangan’ terhadap Kepala Dinas Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, maka mewakili warga negara yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut, kami dengan ini mengeluarkan sejumlah sikap dan pandangan yang diharapkan mampu menjelaskan duduk persoalan secara terang benderang.
1. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
2. Pemberitaan yang terbit di beberapa media online pada Jumat 15 Agustus 2025, sama sekali tidak akurat, tidak berimbang dan tidak objektif.
3. Sebagai pihak yang berada di lokasi dan terlibat langsung, dapat kami sampaikan bahwa kejadian itu bermula saat Kadis Perkim Aceh, T. Aznal Zahri baru saja selesai menghadiri pelantikan Sekda Aceh dan hendak keluar dari Anjong Mon Mata.
4. Karena sama-sama berada di lokasi acara, maka satu orang perwakilan kami a/n Khalidin Abdullah secara spontan memutuskan untuk meminta waktu dan mengajak Kadis Perkim Aceh agar bisa mengobrol sebentar.
5. Karena posisi mobil hendak meninggalkan Anjong Mon Mata, Khalidin Abdullah berinisiatif memanggil T Aznal yang saat itu sudah berada di dalam mobil dengan cara melambaikan tangan, dan posisi mobil saat itu masih di parkiran VIP.
6. Saat mobil berhenti, Khalidin Abdullah menanyakan waktu dan kesediaan Kadis Perkim Aceh untuk berdiskusi terkait penahanan dua rekan kami yang ditahan, pasca keributan yang terjadi di Dinas Perkim Aceh beberapa hari lalu.
7. Kadis Perkim kemudian turun dari mobil dan bersedia berbicara di tempat dengan kami bertiga a/n Khalidin Abdullah (48), H. Usman Abubakar (53) dan Agus Khadafi (42). Namun, karena itu tempat umum dan keadaan sedang ramai, kerumunan tak dapat dihindari karena terjadi secara spontan dan cepat.
8. Kami menegaskan bahwa kejadian yang terjadi di Anjong Mon Mata kemarin, sama sekali bukan aksi pengadangan sebagaimana yang diberitakan karena dilakukan dengan cara yang sopan dan jauh dari kata anarkis maupun aksi premanisme.
9. Kami menegaskan bahwa sejumlah orang yang ada di lokasi foto diambil bukan merupakan bagian dari kami bertiga melainkan warga yang hadir di pelantikan Sekda Aceh dan berkumpul pada saat kami sedang berbicara dengan T Aznal.
10. Pertemuan dan pembicaraan kami berakhir dengan baik hingga kami bertiga meninggalkan lokasi itu. Sebaliknya, sejumlah orang lainnya tetap berkerumun di lokasi dan bahkan meminta foto bersama T Aznal. Kami tegaskan kembali bahwa sejumlah orang yang berada di lokasi bukan merupakan bagian dari kami.
Demikian pernyataan ini dibuat, untuk dapat dijadikan sebagai bahan pemberitaan sebagaimana mestinya sehingga karya jurnalistik yang disampaikan kepada khalayak lebih akurat, berimbang dan objektif.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Banda Aceh, 16 Agustus 2025,
Hormat kami: Khalidin Abdullah, H. Usman Abubakar, Agus Khadafi.
Catatan Redaksi:
Redaksi telah menambahkan keterangan dari Khalidin Abdullah, H. Usman Abubakar, Agus Khadafi sebagai hak jawab sehingga berita telah terkoreksi.