DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh layanan rawat inap selama masih diperlukan berdasarkan kondisi medis. Durasi perawatan tidak dibatasi tiga hari, melainkan ditentukan oleh dokter yang menangani pasien.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan informasi mengenai batas maksimal rawat inap selama tiga hari masih sering beredar di masyarakat, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, pasien akan tetap menjalani perawatan hingga dokter menyatakan kondisinya stabil dan diperbolehkan pulang. Selain itu, jika ruang perawatan sesuai hak peserta sedang penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat lebih tinggi tanpa biaya tambahan selama maksimal tiga hari.
Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas setara.
Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur berdasarkan kelas dan jenis ruang perawatan secara langsung.
BPJS Kesehatan juga mengimbau rumah sakit untuk rutin memperbarui data ketersediaan tempat tidur agar informasi yang ditampilkan tetap akurat. Selain itu, peserta dapat meminta bantuan Petugas BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit apabila membutuhkan pendampingan atau mengalami kendala selama proses pelayanan. [in]
