Selasa, 29 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Komdigi Ultimatum 7 PSE Segera Daftar, Jika Bandel Diputus Akses Mulai 1 Oktober

Komdigi Ultimatum 7 PSE Segera Daftar, Jika Bandel Diputus Akses Mulai 1 Oktober

Senin, 28 September 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan peringatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE. [Foto: Humas Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan peringatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku,” ujar Alexander, Minggu (27/9/2026).

Sebelumnya, Komdigi mengirim pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah memenuhi kewajiban, sementara dua lainnya telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.

Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan yakni PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto Online), PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo), PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia (rotio.id), PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, dan Secret Industries Pty Ltd (Fatsecret).

Alexander menegaskan, ketujuh PSE tersebut masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 1 Oktober 2026. Jika batas waktu tersebut terlewati, Komdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain dalam proses pendaftaran. Pemerintah mengingatkan seluruh PSE Lingkup Privat untuk mematuhi aturan demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI