Jum`at, 29 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / KemenPPPA Waspadai Radikalisme Digital Anak, 112 Siswa Terpapar Lewat Medsos dan Game Online

KemenPPPA Waspadai Radikalisme Digital Anak, 112 Siswa Terpapar Lewat Medsos dan Game Online

Jum`at, 29 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan penyebaran radikalisme di ruang digital menjadi ancaman serius karena menyasar anak melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup. [Foto: dok. KemenPPPA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat langkah pencegahan radikalisme digital terhadap anak menyusul meningkatnya paparan konten ekstremisme di media sosial, game online, hingga aplikasi percakapan daring.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan game online. Rata-rata anak yang terpapar berusia 13 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan penyebaran radikalisme di ruang digital menjadi ancaman serius karena menyasar anak melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup.

“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak. Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial,” ujar Titi dalam diskusi penyusunan komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan radikalisme di Jakarta.

Menurut Titi, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pemblokiran konten dan penegakan hukum. Pemerintah juga menilai penguatan ketahanan keluarga serta pendampingan terhadap anak menjadi bagian penting dalam pencegahan radikalisme daring.

“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital juga perlu terus diperkuat,” katanya.

Kemen PPPA saat ini juga tengah menyusun materi edukasi baru untuk membantu anak mengenali konten radikal di internet. Materi tersebut disesuaikan dengan pola interaksi anak di dunia maya agar lebih mudah dipahami dan efektif mencegah paparan paham ekstremisme.

Sementara itu, Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai pendekatan edukasi harus mengikuti perkembangan platform digital yang digunakan anak dan remaja. 

“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan platform digital menyediakan perlindungan bagi anak, termasuk mekanisme verifikasi usia dan kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital. 

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI