Rabu, 03 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Dukcapil Kemendagri Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas

Dukcapil Kemendagri Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas

Senin, 01 Juni 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KTP elektronik. [Foto: kumpulrejo.kendalkab.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan KTP-el saat mengakses layanan publik maupun layanan lainnya, serta anggapan bahwa fotokopi KTP-el tidak lagi diperbolehkan.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan.

"KTP-el tetap dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh yang dilansir, Senin (1/6/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan inovasi dan penguatan sistem pelayanan bersama berbagai pihak.

"Penguatan ini dilakukan agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," kata Teguh.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode verifikasi dan akses data, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Dukcapil terus mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.

Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI