DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan dan pelayanan kepada seluruh peserta berlangsung seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan keberadaan BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara penyelenggaraan JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, program JKN menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
Rizzky juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya. Peserta diimbau mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Ia memastikan peserta tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. [in]