Jum`at, 21 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Jum`at, 21 Agustus 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. [Foto: dok. ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi untuk mempercepat proses balik nama sertipikat. Layanan ini menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai fase pertama. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat.

Proses Peralihan Hak Terintegrasi terdiri dari tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari. Jika tidak ada verifikasi dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif positif.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Setelah itu, Kantah memproses berkas permohonan paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses balik nama sertipikat ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari.

Layanan ini akan diperluas secara bertahap. Setelah diterapkan di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah dijadwalkan ikut serta pada 24 September 2026. Jumlahnya kemudian ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Menurut Nusron, 100 Kantah tersebut diproyeksikan mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Transformasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian layanan sekaligus memastikan hak dasar masyarakat dalam urusan pertanahan terpenuhi. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub