DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.
Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 tersebut memungkinkan pemohon memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan petugas akan datang ke lokasi pemohon sesuai tanggal yang telah dipilih.
"Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia," ujar Virgo.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Waktu layanan terdiri dari tujuh hari untuk masa tunggu pengukuran dan lima hari untuk proses pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
"Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari," jelasnya.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan pengukuran. Pemilik tanah disarankan memasang pagar atau patok sebagai penanda batas.
Selain itu, pemohon harus berada di lokasi sesuai jadwal pengukuran serta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengukuran berjalan cepat dan sesuai waktu yang telah ditentukan. [in]