Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / KUR Dinilai Tak Efektif, DPR RI Soroti Kredit Super Mikro di Bawah Rp10 Juta

KUR Dinilai Tak Efektif, DPR RI Soroti Kredit Super Mikro di Bawah Rp10 Juta

Kamis, 29 Januari 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengatakan plafon kredit super mikro berpotensi tidak mencukupi kebutuhan produksi pelaku usaha, terutama untuk satu siklus panen. [Foto: dok. DPR RI]


DIALEKSIS.COM | Bandung - BAKN DPR RI menilai skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum sepenuhnya efektif menopang sektor produktif seperti petani dan nelayan, khususnya pada kredit super mikro di bawah Rp10 juta hingga pembiayaan di atas Rp100 juta. Skema tersebut dinilai perlu dievaluasi ulang agar benar-benar mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengatakan plafon kredit super mikro berpotensi tidak mencukupi kebutuhan produksi pelaku usaha, terutama untuk satu siklus panen. Padahal, segmen ini ditujukan bagi kelompok usaha paling rentan dan diberikan tanpa agunan.

“Skema kredit di bawah Rp10 juta perlu dihitung kembali apakah benar-benar cukup untuk mendukung produksi, misalnya dalam satu kali masa panen,” ujar Herman yang dilansir pada Kamis (29/1/2026).

Selain besaran kredit, Herman juga menyoroti persyaratan teknis KUR yang dinilai masih menyulitkan pelaku usaha kecil meski memiliki rencana bisnis yang berkembang. Ia menilai pembiayaan dengan nilai kecil justru bisa menjadi penghambat ekspansi usaha.

“Pinjaman kecil justru bisa menghambat pengembangan usaha, padahal pelaku usaha memiliki rencana bisnis yang lebih baik,” katanya.

Herman menegaskan KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk mendorong perekonomian mikro melalui subsidi bunga. Namun, tujuan tersebut sulit tercapai apabila akses pembiayaan belum optimal.

“Kalau usaha kecil dan mikro tidak tersentuh kredit bersubsidi negara, maka akan sulit berkembang. Ketika akses ini tidak optimal, hak rakyat akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

BAKN DPR RI pun mendorong penyederhanaan syarat KUR tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pencegahan kecurangan. Di sisi lain, DPR juga tengah membahas rencana perluasan penerima manfaat KUR, termasuk kemungkinan untuk ASN dan Polri, yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami sudah menjadwalkan rapat kerja dengan Menko Perekonomian untuk membicarakan perluasan penerima manfaat KUR dan sejumlah isu lain, termasuk sistem informasi kredit dan peran lembaga penjamin,” pungkas Herman. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI