Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Guru Non-ASN

Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Guru Non-ASN

Jum`at, 15 Mei 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. [Foto: dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah segera memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. 

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak cukup jika hanya memperpanjang masa kerja sementara tanpa kejelasan masa depan para guru honorer.

Esti mengatakan, surat edaran itu memang memberikan kepastian sementara karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dapat digunakan untuk membayar guru non-ASN hingga Desember 2026. Namun, pemerintah perlu segera menentukan langkah lanjutan bagi para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

“Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi di dunia pendidikan, jangan kemudian dimasukkan lagi ke honorer. Masukkan saja ke ASN, bisa PNS atau PPPK,” kata Esti yang dilansir pada Jumat (15/5/2026).

Politisi PDI-P itu juga menyoroti rencana skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi. Ketidakpastian status tersebut, menurut dia, justru berpotensi menambah persoalan baru di sektor pendidikan daerah.

“PPPK Paruh Waktu itu juga belum jelas statusnya dan perlu didiskusikan bersama,” ujarnya.

Esti menilai, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi.

Ia menegaskan, guru honorer dan PPPK Paruh Waktu perlu segera mendapatkan kepastian status, termasuk peluang menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, penataan tenaga honorer menjadi ASN merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat telah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta tanpa pengangkatan honorer baru. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI