Kamis, 08 Oktober 2026
Beranda / Parlemen Kita / Kabar Baik PPPK! Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ambil Alih Beban Gaji dari Pemda

Kabar Baik PPPK! Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ambil Alih Beban Gaji dari Pemda

Rabu, 07 Oktober 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat mengikuti kunjungan kerja spesifik terkait pengelolaan aset daerah di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026). [Foto: Galuh/jk/dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Padang - Usulan DPR RI agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akhirnya mendapat kepastian anggaran.

Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, Rp23 triliun dialokasikan dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan karena kondisi fiskal daerah semakin terbebani, terutama setelah berkurangnya transfer ke daerah.

Di sejumlah daerah, belanja pegawai bahkan telah mencapai 50 hingga 60 persen. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya jumlah PPPK.

“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).

Menurut Dede, persoalan ini semakin berat bagi daerah yang belum mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, Komisi II mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga pendidikan, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Usulan tersebut kemudian dibahas di tingkat pimpinan DPR RI dan Banggar hingga akhirnya disetujui. Dede menyebut kebijakan pengadaan PPPK sejak awal juga didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.

Namun, ia mengingatkan agar anggaran Rp23 triliun dikawal ketat dan penyalurannya berdasarkan database PPPK yang telah ditetapkan.

“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanaannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah,” tegasnya.

Selain soal gaji PPPK, Komisi II juga menerima masukan terkait tenaga non-ASN yang belum terakomodasi. Dede mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah lama mengabdi, terutama di sektor pendidikan.

Menurutnya, masa pengabdian lebih dari lima tahun dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi tersebut.

“Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Ke depan ini ada namanya afirmasi. Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun,” ungkap Dede.

Dede berharap pengambilalihan beban gaji PPPK melalui alokasi APBN dapat membuat kondisi keuangan daerah lebih longgar.

“Dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI