DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan DPRA, yaitu dorongan kepada Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan sektor pajak dan menggali sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) baru demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Sa'aduddin Djamal, di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Muzakir Manaf atau Mualem, unsur Forkopimda, kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ilmiza menegaskan bahwa Aceh membutuhkan langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan potensi lokal di setiap kabupaten/kota.
“Untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh ke depan, Gubernur Aceh harus membuat Qanun Aceh tentang Produk Unggulan Daerah masing-masing kabupaten/kota,” ujar Ilmiza.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar setiap daerah memiliki arah pengembangan ekonomi berbasis potensi unggulan masing-masing, sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, DPRA juga meminta Pemerintah Aceh merevisi dasar hukum terkait pemungutan pajak Aceh, retribusi Aceh, serta pajak atas kepemilikan alat berat. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan fiskal Aceh.
Tak hanya itu, Pansus LKPJ juga mendorong optimalisasi pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui kebijakan perpanjangan masa pemutihan pajak serta kemudahan pembayaran melalui layanan SAMSAT Aceh.
Ilmiza juga menyoroti perlunya langkah lebih agresif dalam menggali sumber Pendapatan Asli Aceh baru. Menurutnya, pemerintah harus lebih serius dalam melakukan penagihan piutang pajak Aceh, piutang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga piutang kerja sama lainnya.
“Pemerintah Aceh harus lebih agresif menggali potensi pendapatan daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap,” katanya.
Di sektor pelayanan publik, DPRA turut mengingatkan pentingnya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pansus meminta pemerintah menyediakan anggaran yang cukup agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pemerintah Aceh harus menyediakan anggaran yang cukup di bidang kesehatan terutama terkait pengelolaan Jaminan Kesehatan Aceh,” ujarnya.
Sorotan DPRA juga tertuju pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam rekomendasinya, pansus meminta PT Pembangunan Aceh segera menyetor deviden tahun 2025 sesuai target yang telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Selain itu, DPRA juga meminta audit khusus terhadap PT Pembangunan Aceh dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh agar penggunaan penyertaan modal Aceh lebih terarah dan terkendali.
“Melakukan audit secara khusus pada BUMD PT PEMA dan PT Bank Mustaqim agar penggunaan penyertaan modal Aceh terarah dan terkendali, serta hasil audit disampaikan ke DPR Aceh untuk bahan evaluasi,” katanya. [nh]