Senin, 03 Agustus 2026
Beranda / Opini / Penguatan Kapasitas UMKM dan BUMG sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Aceh yang Tangguh dan Inklusif

Penguatan Kapasitas UMKM dan BUMG sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Aceh yang Tangguh dan Inklusif

Minggu, 02 Agustus 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Khairul Ridha

Khairul Ridha, Fungsional Perencana Muda Bappeda Aceh. [Foto: Dokpri/HO/dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Pembangunan ekonomi Aceh pada dekade mendatang dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Di satu sisi, Aceh memiliki modal pembangunan yang sangat besar berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan internasional, kekuatan sosial budaya yang masih terjaga, serta keberadaan Dana Otonomi Khusus yang selama hampir dua dekade menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah. 

Namun di sisi lain, berbagai indikator makro menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pembangunan masih cukup besar. Tingkat kemiskinan Aceh masih menjadi yang tertinggi di Sumatera, kesempatan kerja formal belum berkembang secara optimal, produktivitas sektor riil relatif rendah, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa paradigma pembangunan tidak lagi dapat bertumpu semata-mata pada pembangunan fisik maupun peningkatan investasi berskala besar. Pertumbuhan ekonomi akan lebih bermakna apabila mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, memperkuat usaha lokal, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Dengan kata lain, pembangunan harus tumbuh dari bawah (bottom-up development), bertumpu pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

Paradigma tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029 yang menempatkan pembangunan kewilayahan sebagai salah satu strategi transformasi ekonomi Indonesia. Pembangunan tidak lagi berorientasi pada pertumbuhan yang terkonsentrasi di kota-kota besar, melainkan diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara kawasan perkotaan dan perdesaan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru berbasis potensi wilayah. 

Konsep ini menegaskan bahwa setiap daerah harus mampu mengoptimalkan keunggulan komparatifnya sehingga tercipta pemerataan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Bagi Aceh, paradigma tersebut memiliki makna yang sangat strategis. Hampir setiap kabupaten dan kota memiliki keunggulan ekonomi yang berbeda, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kreatif, hingga pariwisata berbasis alam dan budaya. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu rantai nilai ekonomi yang mampu menghasilkan pertumbuhan yang kuat. 

Banyak komoditas unggulan masih dijual dalam bentuk bahan mentah, kelembagaan ekonomi masyarakat belum berkembang secara optimal, dan keterhubungan antara desa sebagai sentra produksi dengan kota sebagai pusat distribusi masih belum berjalan secara efektif.

Atas dasar itulah Pemerintah Aceh menempatkan "Memperkuat Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi" sebagai salah satu isu strategis pembangunan tahun 2026. Dari perspektif perencanaan, arah kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan jalan, jembatan, pasar, atau kawasan industri, tetapi sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi wilayah yang saling terhubung. 

Pengembangan kawasan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan konektivitas antarwilayah, penguatan pusat perdagangan, pembangunan desa wisata, serta peningkatan kualitas layanan dasar merupakan instrumen yang akan mempercepat lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Aceh.

Namun demikian, pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan wilayah tidak akan memberikan dampak yang optimal apabila pelaku ekonomi masyarakat tidak memiliki kapasitas yang memadai. Infrastruktur tanpa pelaku usaha yang kuat hanya akan menghasilkan ruang ekonomi yang kurang produktif. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam proses transformasi ekonomi daerah. Dalam konteks Aceh, dua aktor yang memiliki posisi paling strategis adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Ketangguhan UMKM terbukti ketika pandemi COVID-19 melanda. Saat banyak sektor mengalami kontraksi, pelaku UMKM di Aceh mampu bertahan melalui inovasi produk, pemanfaatan teknologi digital, pemasaran berbasis media sosial, serta kemampuan menyesuaikan model usaha dengan perubahan perilaku konsumen. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengalihkan pemasaran ke platform digital, memproduksi barang sesuai kebutuhan masyarakat saat pandemi, hingga membangun jejaring pemasaran secara daring. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kekuatan utama UMKM bukan terletak pada besarnya modal, melainkan pada kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Ketangguhan yang sama kembali terlihat ketika Aceh menghadapi berbagai bencana hidrometeorologi dalam beberapa tahun terakhir. Banjir, tanah longsor, abrasi, dan cuaca ekstrem telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah. Banyak sentra produksi mengalami penurunan, distribusi barang terhambat, dan aktivitas perdagangan melambat. Namun dalam kondisi tersebut, UMKM tetap mampu menjadi bantalan ekonomi masyarakat. 

Skala usaha yang relatif kecil dan fleksibel memungkinkan mereka lebih cepat menyesuaikan pola produksi maupun distribusi sehingga aktivitas ekonomi lokal tetap bergerak. Fakta ini menunjukkan bahwa UMKM bukan sekadar pelaku usaha, tetapi juga merupakan instrumen ketahanan ekonomi daerah yang memiliki daya lenting tinggi dalam menghadapi krisis.

Oleh sebab itu, pembangunan UMKM tidak boleh lagi dipahami hanya sebagai program bantuan modal atau bantuan peralatan. Perspektif perencanaan harus bergeser menuju pembangunan ekosistem usaha yang komprehensif. Pemerintah Aceh memiliki momentum besar untuk mengarahkan penguatan kapasitas UMKM melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi usaha, sertifikasi dan standardisasi produk, hilirisasi komoditas unggulan, kemudahan akses pembiayaan, penguatan koperasi, hingga perluasan akses pasar nasional dan internasional. Dengan pendekatan tersebut, UMKM tidak hanya mampu bertahan menghadapi krisis, tetapi juga berkembang menjadi pelaku usaha yang produktif, inovatif, dan mampu meningkatkan daya saing ekonomi Aceh secara berkelanjutan.

Selain UMKM, pembangunan ekonomi Aceh pada masa mendatang juga sangat ditentukan oleh kemampuan memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam perspektif pembangunan kewilayahan, BUMG bukan sekadar badan usaha yang dibentuk untuk memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah. 

Gampong sebagai entitas pemerintahan terkecil sesungguhnya menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar, baik di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri rumah tangga maupun pariwisata berbasis alam dan budaya. Potensi tersebut akan sulit berkembang apabila tidak dikelola melalui kelembagaan ekonomi yang profesional, adaptif, dan mampu membaca dinamika pasar. Di sinilah BUMG memiliki posisi yang sangat menentukan.

Selama ini ukuran keberhasilan BUMG sering kali masih dipersepsikan dari jumlah unit usaha yang dibentuk atau besarnya penyertaan modal yang diberikan pemerintah. Padahal, indikator tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas kelembagaan maupun dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Tidak sedikit BUMG yang memiliki modal cukup besar, tetapi aktivitas usahanya berjalan stagnan karena lemahnya tata kelola, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia, belum tersusunnya rencana bisnis yang matang, hingga minimnya inovasi dalam mengembangkan usaha. Akibatnya, BUMG lebih banyak menjalankan fungsi administratif dibandingkan fungsi ekonomi sebagai penggerak aktivitas produktif masyarakat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama BUMG di Aceh saat ini bukan lagi persoalan pembentukan kelembagaan, melainkan transformasi kelembagaan. Transformasi tersebut harus dimulai dari perubahan cara pandang bahwa BUMG bukan lembaga yang bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi merupakan badan usaha yang harus dikelola secara profesional, memiliki orientasi bisnis, mampu menciptakan keuntungan, sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat gampong. Dengan paradigma tersebut, keberadaan BUMG akan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu mengonsolidasikan berbagai potensi usaha masyarakat.

Dalam konteks ini, peningkatan kapasitas pengelola BUMG menjadi agenda yang tidak dapat ditawar. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota perlu menjadikan penguatan kapasitas sebagai bagian integral dari proses perencanaan pembangunan, bukan sekadar kegiatan pelatihan yang bersifat seremonial. 

Pengelola BUMG memerlukan kompetensi dalam menyusun studi kelayakan usaha, menyusun rencana bisnis, mengelola keuangan secara akuntabel, melakukan analisis pasar, memanfaatkan teknologi digital, membangun kemitraan usaha, hingga mengembangkan inovasi produk. Dengan kapasitas tersebut, BUMG tidak hanya mampu mengelola usaha yang sudah ada, tetapi juga mampu menangkap peluang ekonomi baru yang terus berkembang.

Lebih jauh lagi, BUMG harus diposisikan sebagai simpul yang menghubungkan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Produk-produk UMKM yang selama ini dipasarkan secara individual dapat dihimpun melalui BUMG sehingga memiliki skala ekonomi yang lebih besar. Komoditas pertanian, perikanan, maupun hasil industri rumah tangga dapat dikelola melalui sistem agregasi sehingga memiliki daya tawar yang lebih tinggi di pasar. Bahkan, BUMG dapat berkembang menjadi pusat distribusi, penyedia bahan baku, pengelola logistik, hingga pengelola destinasi wisata berbasis masyarakat. Dengan demikian, keberadaan BUMG tidak hanya meningkatkan pendapatan gampong, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi lokal secara keseluruhan.

Momentum penguatan BUMG semakin besar dengan adanya arah kebijakan pemerintah yang mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan ekonomi produktif. Selama beberapa tahun terakhir, Dana Desa telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur dasar di gampong. 

Namun, tantangan pembangunan ke depan menuntut perubahan orientasi penggunaan Dana Desa agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk membangun fondasi ekonomi masyarakat yang lebih berkelanjutan. Pembangunan jalan desa, irigasi, atau fasilitas umum memang penting, tetapi manfaatnya akan jauh lebih besar apabila diikuti dengan lahirnya kegiatan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, salah satu instrumen yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal adalah program Corporate Social Responsibility (CSR). Banyak perusahaan telah melaksanakan CSR, namun implementasinya masih cenderung berjalan sendiri-sendiri, bersifat karitatif, dan belum sepenuhnya mendukung agenda pembangunan daerah. Padahal, apabila dirancang melalui proses perencanaan yang terintegrasi, CSR dapat menjadi salah satu sumber daya pembangunan yang sangat strategis dalam mempercepat penguatan UMKM dan BUMG.

Sudah saatnya paradigma CSR bergeser dari sekadar kewajiban sosial perusahaan menjadi bagian dari collaborative development. Pemerintah Aceh dapat membangun mekanisme perencanaan CSR yang lebih terarah melalui penyusunan peta kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat di setiap kabupaten dan gampong. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak lagi menyalurkan CSR berdasarkan usulan yang bersifat insidental, tetapi berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama.

Melalui skema tersebut, CSR dapat diarahkan untuk membiayai peningkatan kapasitas pengelola BUMG, inkubasi bisnis bagi UMKM, penyediaan teknologi produksi, digitalisasi pemasaran, sertifikasi produk, peningkatan kualitas kemasan, hingga pembukaan akses terhadap pasar nasional maupun ekspor. Perguruan tinggi dapat dilibatkan sebagai mitra pendamping dalam transfer pengetahuan dan inovasi, sementara lembaga keuangan menjadi mitra pembiayaan untuk memperluas skala usaha. Kolaborasi seperti inilah yang akan melahirkan ekosistem pembangunan ekonomi yang lebih kuat dibandingkan apabila setiap pihak bekerja sendiri-sendiri.

Dari perspektif perencanaan pembangunan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mempercepat transformasi ekonomi Aceh. Perencanaan tidak lagi cukup menghasilkan daftar program dan kegiatan, tetapi harus mampu menghadirkan orkestrasi pembangunan yang menghubungkan seluruh sumber daya yang dimiliki daerah. 

Ketika UMKM memperoleh pendampingan yang memadai, BUMG berkembang menjadi agregator ekonomi desa, Dana Desa difokuskan pada usaha produktif, dan CSR diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan ekonomi masyarakat, maka pembangunan kewilayahan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan mengurangi kesenjangan antarwilayah di Aceh.

Tantangan pembangunan Aceh pada masa mendatang sesungguhnya bukan lagi terletak pada keterbatasan program maupun sumber pendanaan, melainkan pada kemampuan menyinergikan berbagai instrumen pembangunan ke dalam satu ekosistem yang saling menguatkan. Selama ini, perencanaan pembangunan masih cenderung berjalan secara sektoral, di mana setiap perangkat daerah melaksanakan program sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Akibatnya, meskipun banyak program pemberdayaan ekonomi telah dilaksanakan, dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya optimal karena belum membentuk rantai nilai ekonomi yang terintegrasi.

Dalam perspektif perencanaan modern, pembangunan ekonomi tidak lagi cukup dilaksanakan melalui pendekatan government driven development, yaitu pembangunan yang sepenuhnya digerakkan oleh pemerintah. Paradigma tersebut perlu bergeser menuju ecosystem driven development, yakni pembangunan yang menempatkan pemerintah sebagai orkestrator yang menghubungkan seluruh aktor pembangunan dalam satu tujuan yang sama. 

Pemerintah bertugas menciptakan regulasi yang kondusif, menyusun arah kebijakan yang jelas, memfasilitasi kolaborasi, dan memastikan seluruh sumber daya pembangunan bergerak secara sinergis. Dengan pendekatan ini, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan kemitraan yang produktif antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, komunitas, dan masyarakat.

Dalam konteks Aceh, pendekatan kolaboratif tersebut menjadi sangat relevan karena daerah ini memiliki beragam sumber pembiayaan pembangunan. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK), Aceh juga memperoleh Dana Otonomi Khusus yang memiliki karakteristik sebagai instrumen percepatan pembangunan. 

Di tingkat gampong terdapat Dana Desa yang semakin diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi produktif, sementara dunia usaha memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan kapasitas masyarakat. Seluruh instrumen tersebut akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar apabila dirancang dalam satu kerangka perencanaan yang terintegrasi, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri ataupun saling tumpang tindih.

Di sinilah peran UMKM dan BUMG menjadi sangat penting. UMKM dapat diposisikan sebagai pelaku utama produksi yang menciptakan nilai tambah melalui berbagai produk unggulan daerah, sedangkan BUMG berfungsi sebagai agregator ekonomi yang menghimpun, mengelola, memasarkan, dan memperluas jaringan usaha masyarakat. 

Hubungan keduanya akan membentuk rantai nilai ekonomi yang lebih kuat apabila didukung oleh infrastruktur yang memadai, akses pembiayaan yang inklusif, teknologi digital, inovasi produk, dan dukungan kebijakan yang konsisten. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak lagi berdiri pada unit-unit usaha yang berjalan sendiri-sendiri, tetapi berkembang sebagai sebuah sistem yang saling menguatkan.

Pemerintah Aceh memiliki peluang besar untuk membangun model pengembangan ekonomi lokal yang lebih terintegrasi melalui penyusunan roadmap penguatan UMKM dan BUMG berbasis kewilayahan. Setiap kabupaten dan kota memiliki karakteristik yang berbeda sehingga strategi pengembangannya pun tidak dapat diseragamkan. Wilayah pesisir dapat dikembangkan melalui hilirisasi sektor perikanan dan industri pengolahan hasil laut, wilayah tengah melalui penguatan kopi, hortikultura, dan agrowisata, sedangkan kawasan perkotaan menjadi simpul perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, serta inkubasi bisnis. 

Pendekatan berbasis potensi wilayah seperti ini akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan sekaligus memperkuat konektivitas antara desa dan kota sebagaimana arah kebijakan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN 2025-2029.

Lebih dari itu, Aceh memerlukan keberanian untuk mengubah ukuran keberhasilan pembangunan. Selama ini keberhasilan sering kali diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya program yang dilaksanakan. Ke depan, ukuran keberhasilan harus bergeser pada besarnya dampak yang dirasakan masyarakat. 

Berapa banyak UMKM yang naik kelas, berapa banyak BUMG yang mampu berkembang menjadi badan usaha profesional, berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, serta seberapa besar angka kemiskinan berhasil diturunkan melalui penguatan ekonomi lokal. Orientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) inilah yang akan menjadikan perencanaan pembangunan lebih adaptif, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi perencana , kita meyakini bahwa masa depan Aceh tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi yang dimiliki, tetapi oleh kemampuan mengelola potensi tersebut melalui perencanaan yang visioner, kolaboratif, dan berbasis pada kekuatan masyarakat. UMKM dan BUMG bukan lagi pelengkap kebijakan pembangunan, melainkan aktor utama yang akan menentukan arah transformasi ekonomi Aceh. 

Ketika keduanya tumbuh dalam ekosistem yang didukung oleh pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat, maka cita-cita menjadikan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bukan lagi sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi kenyataan yang mampu menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Aceh. [**]

Penulis: Khairul Ridha (Fungsional Perencana Muda Bappeda Aceh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI