Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Peng Sie Makmeugang

Peng Sie Makmeugang

Jum`at, 13 Februari 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Nurdin Hasan

Nurdin Hasan, Jurnalis Freelance. [Foto: Dokpri/dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Opini - Sie makmeugang itu sesuatu yang suci, tapi urusan "fee" jelas masalah duniawi. Begitulah kira-kira gambaran drama terbaru di Serambi Makkah. Tradisi makmeugang yang sudah ada sejak zaman Sultan Iskandar Muda kini punya babak baru: fase birokrasi yang bikin pening.

Kita semua tahu, makmeugang adalah ritual sakral. Tanpa bau kuwah kari atau sie reuboh yang menusuk hidung menjelang Ramadhan, bagi orang Aceh terasa seperti ada yang kurang dalam hidupnya.

Lalu, datanglah kabar baik pada penghujung Desember lalu. Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem, dengan nada penuh empati, minta Pemerintah Pusat agar memperhatikan nasib korban banjir bandang dan longsor. Bahkan, sang gubernur sempat melobi pusat untuk mempercepat impor sapi dan kerbau.

Gayung pun bersambut. Presiden Prabowo Subianto lewat Sekretariat Presiden tak tanggung-tanggung, menggelontorkan duit Rp72,7 miliar langsung ke rekening 19 kabupaten, pada awal pekan ini. Angka yang cukup untuk membuat ribuan sapi terancam eksistensinya di muka bumi karena akan segera dieksekusi.

Secara kalkulasi sangat sederhana. Setiap desa terdampak bencana -- ada 1.455 gampong di 19 kabupaten -- mendapatkan jatah Rp50 juta. Wakil Gubernur Fadhlullah alias Dek Fadh sudah menegaskan datanya jelas. Logikanya, uang yang sudah ditransfer ke kabupaten, tinggal dikirim ke rekening gampong. Lalu, warga beli sapi atau kerbau, potong, masak, makan bersama. Selesai. Bahagia itu sederhana, bukan?

Tapi di Aceh, kadang-kadang urusan sederhana sering kali dibuat jadi senam otak oleh oknum birokrat. Tiba-tiba saja, beberapa pemerintah kabupaten mendadak "amnesia" teknis. Mereka mengaku bingung karena tidak ada petunjuk teknis (Juknis). Ini sungguh menggelitik. Sejak era kesultanan sampai zaman TikTok, rakyat Aceh sudah tahu cara memotong sapi dan masak kari atau kuwah beulangong.

Apakah butuh surat keputusan bupati atau gubernur hanya untuk sekadar menentukan seberapa tajam parang yang digunakan? Atau butuh lampiran peraturan daerah untuk bisa membedakan mana paha dan mana jeroan? Atau segudang pertanyaan lain, yang hanya memusingkan warga korban bencana di tenda pengungsian?

Kebingungan para pejabat ini mulai tercium aromanya oleh netizen, dan aktivis. Baunya bukan lagi amora daging segar, tapi anyir upaya untuk mencari "fee" pengadaan. Muncul wacana di media sosial bahwa uang Rp50 juta itu harus dibelikan satu ekor sapi secara terpusat. Padahal, kalau diserahkan ke warga, mungkin mereka bisa beli satu sapi besar ditambah beberapa ekor kambing, atau bahkan bisa bagi-bagi amplop untuk bumbu dapur.

Jika benar ada oknum yang coba "menyunat" peng sie makmeugang buat korban bencana, maka mereka adalah pesulap paling berbakat di dunia. Bayangkan, daging yang seharusnya masuk ke perut para pengungsi yang kedinginan di tenda-tenda penampungan, malah hendak digigit oleh mereka yang duduk manis di ruang ber-AC.

Ini ironi luar biasa tajam. Kita selalu berteriak tentang penerapan Syariat Islam secara kaffah. Namun, ketika melihat tumpukan peng, mendadak syariat itu seolah punya pengecualian untuk urusan fee pengadaan.

Kita harus belajar dari sejarah. Dulu, saat tsunami meluluhlantakkan Aceh, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) pernah melakukan hal serupa. Para staf BRR datang ke posko-posko tanpa live di TikTok atau rekaman kamera wartawan bodrex, membawa miliaran uang tunai, menyerahkannya langsung kepada pengungsi. Warga beli dan potong sendiri sapi di tempat. Tidak ada Juknis yang setebal kamus. Tidak ada rapat koordinasi bertele-tele di ruangan ber-AC. Yang ada hanya niat tulus agar rakyat yang sedang berduka bisa tersenyum di hari makmeugang.

Jika urusan memotong sie makmeugang saja harus menunggu Juknis turun dari langit birokrasi, jangan-jangan nanti buat urusan mengunyah pun warga harus menunggu instruksi dari atas. Ketakutan akan adanya "main mata" dalam pengadaan sapi secara kolektif adalah sesuatu yang sangat beralasan. Rakyat sudah kenyang janji, tapi mereka belum tentu kenyang dengan daging jika anggarannya sudah "disunat" sebelum sapinya sempat disembelih.

Sungguh lawak melihat bagaimana birokrasi kita dalam bekerja. Untuk urusan darurat bencana, mereka bisa sangat lambat. Tetapi buat urusan mencari celah dalam anggaran, mereka lebih sigap dari kecepatan cahaya. Uang Rp50 juta per desa itu bukan harta warisan untuk pejabat. Itu adalah amanah dari Jakarta untuk rakyat Aceh yang sedang tertimpa musibah.

Jangan sampai niat baik Presiden Prabowo dan usulan Mualem justru menjadi ladang dosa bagi oknum di daerah. Makmeugang adalah tentang kebersamaan dan kemuliaan. Mengambil untung dari daging untuk korban banjir adalah bentuk degradasi moral paling biadab. Jika peng sie makmeugang pun masih mau ditilep, mungkin kita perlu Juknis tambahan: Juknis tentang cara memiliki rasa malu.

Sudahlah, jangan buat rakyat menunggu terlalu lama karena makmeugang tinggal menghitung hari. Segera transfer uang itu ke gampong. Biarkan warga berdaulat atas kuali mereka sendiri. Pejabat cukup mengawasi, bukan malah sibuk mencari penjual sapi yang bisa kasih ”cashback”.

Ingat, di atas nikmatnya sie makmeugang, ada doa orang-orang terzalimi yang sangat mustajab. Jangan sampai karena sepotong "fee", kari makmeugang berubah menjadi pahit di akhirat nanti. Juga, jangan sampai ada pikiran ah nanti di bulan suci Ramadhan, minta ampun kepada Allah Al-Ghaffar atas dosa cok fee peng sie makmeugang.[**]

Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis Freelance]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI