DIALEKSIS.COM | Opini - Instalasi gawat darurat (IGD) merupakan wajah terdepan pelayanan rumah sakit (RS) di Indonesia. Di tempat inilah kecepatan, ketepatan, kompetensi, dan kepedulian tenaga kesehatan diuji secara bersamaan. Bagi pasien yang mengalami serangan jantung, stroke, kecelakaan, atau kegawatdaruratan lainnya, setiap menit menentukan keselamatan jiwa.
Namun, bagaimana jika pasien harus menunggu berjam-jam, bahkan berhari-hari, sebelum mendapatkan ruang perawatan? Apakah keadaan tersebut semata-mata disebabkan oleh tingginya jumlah kunjungan pasien, keterbatasan tempat tidur, atau justru mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pelayanan rumah sakit?
Fenomena kepadatan IGD di salah satu RS rujukan utama di Aceh patut mendapat perhatian serius. Persoalan ini tidak seharusnya dipandang sebagai kegagalan individu tenaga medis, melainkan sebagai tantangan sistem pelayanan kesehatan yang memerlukan evaluasi yang menyeluruh, objektif, dan berkelanjutan.
Kritik terhadap pelayanan RS tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghargaan terhadap dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tekanan tinggi. Sebaliknya, kritik konstruktif merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien.
Rumah Sakit Rujukan.
Sebagai pusat pelayanan rujukan, RS memiliki sejumlah keunggulan yang patut diapresiasi. Ketersediaan dokter spesialis dari berbagai disiplin, tenaga keperawatan terlatih, fasilitas diagnostik, serta pelayanan penunjang memungkinkan penanganan kasus kompleks yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan dengan kemampuan terbatas.
Pelayanan kegawatdaruratan selama 24 jam memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh pemeriksaan, stabilisasi, konsultasi multidisiplin, dan tindakan medis lanjutan. Selain itu, fungsi pendidikan kedokteran memberikan nilai tambah melalui keterlibatan dokter spesialis, peserta pendidikan dokter spesialis, serta tenaga kesehatan lainnya.
Kehadiran institusi pendidikan memungkinkan penguatan pelayanan berbasis bukti ilmiah, supervisi klinis, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Namun, pendidikan harus disertai pembagian kewenangan dan supervisi yang jelas agar tidak memperlambat pengambilan keputusan klinis atau mengurangi keselamatan pasien.
Tingginya kepercayaan masyarakat juga merupakan kekuatan tersendiri. Akan tetapi, kepercayaan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan dan beban pelayanan, terutama jika sistem rujukan belum berjalan optimal. Karena itu, keunggulan fasilitas dan sumber daya manusia harus diimbangi dengan kemampuan manajemen untuk mengelola arus pasien secara efektif.
IGD menjadi ruang rawat sementara.
Kepadatan di IGD tidak hanya antrean pasien, tetapi juga pengelolaan pelayanan yang melibatkan kapasitas ruang rawat inap, kecepatan pemeriksaan, serta koordinasi antarunit. Penelitian Putri (2023) terhadap 1.429 pasien menunjukkan bahwa tingkat kepadatan IGD selama pengamatan pada Desember 2022 sebagian besar berada dalam kategori overcrowded.
Penelitian tersebut mencatat rata-rata waktu tunggu terlama pasien menuju ruang rawat inap sebesar 5,17 jam. Penelitian Novita (2023) terhadap 7.233 pasien menemukan bahwa 75% pengamatan waktu tunggu di IGD belum memenuhi standar, terutama pada pemeriksaan radiologi, laboratorium, penilaian awal pasien, dan pemindahan ke ruang perawatan.
Sebaliknya, proses registrasi telah menunjukkan tingkat kesesuaian yang relatif baik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pelayanan tidak selalu bersumber dari keterbatasan tenaga medis, tetapi juga berkaitan dengan proses pelayanan dan koordinasi antarfasilitas penunjang.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian pada Mei 2026 ketika anggota DPRA melaporkan adanya pasien yang harus menunggu hingga 2–3 hari untuk memperoleh ruang rawat inap. Meski masih memerlukan verifikasi, laporan tersebut menjadi dasar penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan RS.
Meski berasal dari periode berbeda, kedua temuan tersebut menegaskan pentingnya pemantauan kepadatan IGD secara berkala dan transparan demi peningkatan mutu pelayanan.
Kelemahan Tata Kelola Pelayanan.
Dalam manajemen kegawatdaruratan, kepadatan IGD dapat dipahami melalui tiga komponen, yakni kedatangan pasien (input), proses pemeriksaan dan tindakan (throughput), serta perpindahan pasien setelah keputusan klinis (output).
Pada aspek input, belum optimalnya sistem rujukan dapat meningkatkan jumlah pasien yang datang langsung ke RS, termasuk kasus yang sebenarnya masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan lain. Pada aspek throughput, keterlambatan pemeriksaan laboratorium, radiologi, konsultasi spesialis, atau keputusan klinis berpotensi memperpanjang waktu pelayanan.
Sementara itu, pada aspek output, keterbatasan tempat tidur rawat inap, ruang intensif, serta lambatnya proses pemulangan pasien dapat menghambat pemindahan pasien dari IGD. Keadaan ketika pasien tetap berada di IGD setelah diputuskan memerlukan rawat inap dikenal sebagai emergency department boarding.
Kondisi ini dapat mengurangi kapasitas untuk menerima pasien baru, meningkatkan beban kerja tenaga kesehatan, serta meningkatkan risiko keterlambatan dalam penanganan. Kepadatan juga dapat mengganggu privasi, kenyamanan, komunikasi, dan kesinambungan pemantauan pasien.
Namun, lamanya pasien berada di IGD tidak otomatis membuktikan kelalaian medis. Penilaian harus mempertimbangkan tingkat kegawatan, kebutuhan klinis, kapasitas pelayanan, serta dokumentasi tindakan. Penambahan tempat tidur IGD atau tenaga medis belum tentu efektif jika hambatan utamanya adalah keterbatasan ruang rawat inap.
Enam Langkah Strategis Perbaikan.
Perbaikan pelayanan IGD membutuhkan perubahan pendekatan manajemen, dari sekadar mengatasi antrean menjadi membangun sistem pelayanan yang terintegrasi.
Pertama, memperkuat pengelolaan tempat tidur secara real-time. RS perlu mengembangkan sistem manajemen tempat tidur real-time yang menghubungkan IGD, ruang rawat inap, ICU, dan unit penunjang. Informasi ketersediaan tempat tidur harus diperbarui secara berkala agar keputusan pemindahan pasien dapat diambil lebih cepat.
Kedua, mempercepat proses pemindahan pasien. Pasien yang telah diputuskan untuk rawat inap harus diprioritaskan dalam penempatan berdasarkan kebutuhan klinis. Proses pemulangan, pembersihan ruangan, dan penerimaan pasien baru perlu dikelola melalui koordinasi lintas unit.
Ruang transisi diperlukan jika tersedia tenaga, fasilitas, dan pengawasan yang ketat. Ketiga, memperkuat sistem triase dan layanan penunjang. Pasien dengan ancaman nyawa harus mendapatkan prioritas tertinggi. Pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan konsultasi spesialis perlu target waktu yang jelas, disertai mekanisme eskalasi jika terjadi keterlambatan.
Keempat, membangun jejaring rujukan yang efektif. RS rujukan utama tidak seharusnya menanggung seluruh beban pelayanan kesehatan daerah. Rumah sakit kabupaten, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi, komunikasi sebelum rujukan, serta sistem rujukan balik yang terencana.
Kelima, melaksanakan audit klinis dan manajemen secara berkala. Indikator yang perlu dipantau meliputi waktu respons, lama pasien berada di IGD, waktu tunggu setelah keputusan rawat inap, tingkat keterisian tempat tidur, kejadian keselamatan pasien, dan kepuasan masyarakat.
Komite Medik bersama Komite Mutu dan manajemen RS perlu mengintegrasikan clinical audit, peer review, evaluasi komplikasi, serta quality improvement untuk memastikan perbaikan benar-benar terlaksana.
Keenam, memperkuat kepemimpinan dan komunikasi. Direktur RS harus menempatkan kepadatan IGD sebagai tanggung jawab manajemen RS yang memerlukan evaluasi rutin, keterbukaan informasi, perlindungan bagi tenaga kesehatan dari beban kerja berlebihan, serta komunikasi yang jujur kepada pasien dan keluarga.
Kepemimpinan dan Keselamatan Pasien.
Dalam perspektif bioetika, pelayanan IGD harus mengutamakan manfaat bagi pasien (beneficence) serta mencegah risiko bahaya akibat keterlambatan dan pelayanan yang tidak optimal (non-maleficence).
Prinsip autonomy menuntut keterbukaan informasi kepada pasien dan keluarga, sedangkan justice menjamin pelayanan yang adil berdasarkan kebutuhan medis, bukan status sosial atau kemampuan ekonomi. Keberhasilan RS tidak diukur dari kemegahan fasilitas, melainkan dari pelayanan yang cepat, aman, manusiawi, dan berkeadilan.
Kepadatan IGD mencerminkan tata kelola rumah sakit yang perlu diperbaiki. Kepadatan IGD mencerminkan kualitas pengelolaan rumah sakit. Perbaikannya membutuhkan kepemimpinan yang terbuka, evaluasi berkelanjutan, dan kerja sama seluruh tenaga kesehatan.
IGD harus menjadi tempat penyelamatan jiwa, bukan ruang tunggu yang berlarut-larut. Sebab setiap keterlambatan yang dapat dicegah berisiko mengancam keselamatan dan hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang bermutu.
Penulis: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K)., Subsp.FER., FISOG, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh