DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Sudah terbentuk 430 UPTD PPA. Ini capaian yang perlu kita berikan apresiasi, tetapi kita juga harus melakukan evaluasi bahwa kualitas layanan kita masih menghadapi tantangan besar," ujar Arifah dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan UPTD PPA di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penguatan tata kelola kelembagaan, standar layanan nasional, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, hingga pemenuhan sarana dan prasarana menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kelompok strategis dalam pembangunan nasional. Dari total 286,7 juta penduduk Indonesia, perempuan mencapai 49,6 persen, sedangkan anak-anak sebesar 30,1 persen. Dengan demikian, lebih dari 65 persen populasi Indonesia merupakan perempuan dan anak.
Meski memiliki peran strategis, kelompok tersebut masih menghadapi ancaman kekerasan yang tinggi. Berdasarkan data Simfoni PPA 2025, tercatat sebanyak 35.020 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang. Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anggota keluarga.
Arifah juga mengungkapkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan yang menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja mencatat 51,78 persen anak perempuan dan 41,83 persen anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan.
Menurutnya, perbandingan antara hasil survei dan jumlah laporan yang masuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak yang belum terlaporkan.
"Walaupun yang melaporkan pada 2025 sudah sebanyak 35 ribu, tetapi ini masih fenomena gunung es. Masih banyak yang belum berani berbicara atau melaporkan apa yang dialami," katanya.
Arifah mengingatkan bahwa keberadaan UPTD PPA merupakan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sesuai target, hingga 2025 seluruh provinsi serta kabupaten/kota seharusnya telah memiliki UPTD PPA.
Saat ini, 34 provinsi telah membentuk UPTD PPA. Ia berharap sekitar 15 persen daerah yang belum memiliki UPTD PPA dapat segera menuntaskan pembentukannya pada tahun ini melalui kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Arifah menilai meningkatnya laporan kasus kekerasan juga menunjukkan keberhasilan kampanye untuk mendorong korban berani berbicara dan melapor, sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, kondisi tersebut juga menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin dekat dengan kehidupan masyarakat
Karena itu, menurutnya, UPTD PPA memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberikan layanan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
"Rapat koordinasi nasional ini diharapkan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat strategi, serta memastikan seluruh UPTD PPA di Indonesia mampu memberikan layanan yang terstandar," ujarnya.
Arifah menambahkan, setiap informasi mengenai kasus kekerasan yang disampaikan masyarakat sangat membantu pemerintah melakukan penjangkauan dan pendampingan secara cepat. Semakin dini korban memperoleh pendampingan, semakin besar peluang menyelamatkan korban sekaligus mencegah munculnya korban baru.
"Semakin cepat kita melakukan pendampingan dan penjangkauan, artinya kita menyelamatkan korban, kemudian juga menyelamatkan calon-calon korban yang lainnya. Karena kalau korban tidak berbicara, pelaku akan terus melakukan aksinya," tegasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kementerian PPPA mendorong penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi dukungan anggaran agar layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin berkualitas di seluruh Indonesia.
