DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis data biometrik. Seluruh operator seluler diminta memastikan proses registrasi berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat gerai dan mitra penjualan.
Pengetatan pengawasan dilakukan setelah tiga pekan kebijakan registrasi biometrik diberlakukan. Pemerintah masih menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan.
Penegasan itu disampaikan dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh direktur utama penyelenggara telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh aturan yang dibuat pemerintah. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan implementasi berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah.
"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan," kata Meutya.
Dia menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan dalam proses registrasi, baik antara kota besar dan daerah, kanal digital dan fisik, maupun pelanggan dari operator yang berbeda.
Meutya menyebut registrasi berbasis biometrik merupakan salah satu upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan digital.
"Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas," ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun. Angka tersebut berasal dari lebih dari 432 ribu laporan yang masuk sejak November 2024 hingga awal 2026.
Komdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan hingga 16 Juli 2026 terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Menurut Meutya, registrasi biometrik menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
"Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi berbasis biometrik kini telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama operator seluler menargetkan penerapan sistem tersebut dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target itu, seluruh operator berkomitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan registrasi biometrik diterapkan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Meutya. [*]