DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses (blocking) terhadap situs web taruhan global www.polymarket.com. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen mendesak untuk membersihkan ruang digital nasional dari segala bentuk praktik judi online, termasuk yang dikemas menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
Selain pemutusan akses situs utama, tim pengawasan Kemkomdigi saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun berkamuflase sebagai prediction market.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global di sejumlah negara yang menilai platform prediction market menyerupai praktik perjudian. Singapura, Brasil, dan India tercatat telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses serupa sesuai hukum nasional masing-masing.
Sebagai langkah perlindungan, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital tersebut karena berpotensi memicu kerugian finansial yang besar.
Pemerintah dipastikan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.