DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sosial mencatat sejumlah 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, resmi menerima bantuan sosial periode triwulan ketiga tahun ini setelah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu disampailan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melalui keterangan resmi, dalam konferensi pers terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang berlangsung di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mensos menyatakan, jutaan KPM baru tersebut merupakan hasil konsolidasi data berkelanjutan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Penataan ulang penerima manfaat mencakup berbagai program bantuan utama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Peralihan rujukan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Regsosek ke DTSEN diimplementasikan melalui kerja sama erat antara Kementerian Sosial, BPS, Kemendes PDT, serta pemerintah daerah.
"Sejak itulah BPS diberi tugas oleh Bapak Presiden untuk menjadi pengelola data tunggal. Sementara kementerian, lembaga, dan pemda diwajibkan membantu pemutakhiran data untuk diverifikasi dan disetarakan sesuai ukuran BPS, kemudian disajikan dalam pemeringkatan relatif desil 1 sampai desil 10," ujarnya.
Proses perbaikan data berkala oleh BPS dan Kementerian Sosial ini mencatat peningkatan penerima baru secara bertahap, dimulai dari 1,3 juta pada triwulan II/2025 dan 1,6 juta pada triwulan III/2025, hingga kini terakumulasi mencapai lebih dari 4,33 juta keluarga.
Mayoritas penerima baru tersebut berada pada desil 1, yaitu kelompok masyarakat sangat miskin yang tervalidasi melalui profil kemiskinan berbasis Regsosek untuk dialokasikan pada kuota penyaluran Juli-September yang mencapai total lebih dari 18 juta KPM.
"Nah, siapa profil penerima baru daripada bantuan sosial tersebut? Ini beberapa contohnya. Mistam Riswandi, desil 1, Bansos yang diterima PKH, Sembako dari Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya dia tidak dapat. Juriah, desil 1, sebelumnya ini tidak dapat, tapi sekarang dapat berkat yang telah dimutakhirkan," katanya. [InfoPublik]