DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memaparkan capaian kinerja layanan publik hingga September 2026. Tiga unit kerja, yakni Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah mencatat jutaan layanan kepada masyarakat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan capaian tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Kemenkum kepada publik.
"Saya tidak akan sembunyikan sedikitpun, yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain-lain sebagainya," kata Supratman, Minggu (27/9/2026).
Pada layanan AHU, hingga 20 September 2026 tercatat 11.190.922 permohonan. Sebanyak 11.073.631 permohonan atau 98,95% telah diselesaikan.
Dari total tersebut, 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Sementara itu, Ditjen KI mencatat 293.195 permohonan sejak Januari hingga 23 September 2026. Dari jumlah itu, 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.
Supratman menjelaskan, layanan KI memiliki proses berbeda karena setiap permohonan harus melewati tahapan pemeriksaan dan ketentuan waktu tertentu.
Di sisi lain, BPHN telah memberikan 9.873.898 layanan yang meliputi penyuluhan dan literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, hingga layanan pengaduan di seluruh Indonesia. [red]