DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kemenhut menegaskan pemerintah terus melakukan pemadaman, mengerahkan personel, hingga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan pemerintah menghormati kritik publik. Namun, menurutnya, anggapan pemerintah tidak bekerja dalam menangani karhutla tidak mencerminkan upaya yang dilakukan petugas di lapangan.
"Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama masyarakat dan relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga," kata Rohmat dalam keterangannya.
Kemenhut mencatat sebanyak 1.419 personel Manggala Agni organik dikerahkan di enam provinsi prioritas. Selain itu, sebanyak 1.000 polisi kehutanan mendapat penugasan bantuan operasi ke Kalimantan. Sebanyak 5.000 ASN Kemenhut juga disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Operasi meliputi pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, hingga penyisiran bara. Di kawasan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah api kembali menyala di bawah permukaan tanah.
Kemenhut juga mendukung operasi modifikasi cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan sesuai kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan, bersamaan dengan pemadaman di darat.
"Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, dan kehidupan kembali berjalan dengan aman," ujarnya.
32 Perusahaan Disanksi
Di sisi penegakan hukum, Kemenhut menyebut 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif per 19 Oktober 2026. Sementara itu, proses pidana tengah berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, dalam tahapan perkara yang berbeda.
Rohmat menegaskan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib memenuhi tanggung jawab pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah kerjanya.
"Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban," tegasnya.
Libatkan Masyarakat hingga Tangani Satwa
Kemenhut juga memperkuat keterlibatan masyarakat melalui 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi. Mereka mendukung patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, dan penanganan awal kebakaran.
Dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk dan 61 kelompok masih dalam proses pembentukan. Sebanyak 320 desa juga telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Selain pencegahan dan pemadaman, Kemenhut bersama dokter hewan dan mitra konservasi melakukan pemantauan habitat serta penanganan satwa terdampak karhutla.
Berdasarkan rekap nasional hingga 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar telah tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Data tersebut mencakup satwa hidup maupun yang ditemukan mati.
Kemenhut meminta masyarakat melaporkan temuan satwa terdampak kepada BKSDA atau petugas taman nasional dan tidak melakukan evakuasi sendiri.
Rohmat menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sipil, termasuk Greenpeace Indonesia. Informasi mengenai lokasi kebakaran dan dugaan pelanggaran, menurutnya, dapat membantu mempercepat verifikasi serta tindak lanjut di lapangan.
"Kami terbuka terhadap kritik dan informasi yang dapat memperkuat penanganan. Pada saat yang sama, kami perlu meluruskan anggapan bahwa pemerintah diam," pungkasnya. [*]