DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membangun budaya digital yang sehat sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak bijaksana.
Surat edaran tersebut diumumkan bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang peserta didik menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih mendukung proses pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong satuan pendidikan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membangun budaya digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital tetap didorong sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan pengaturan yang jelas sesuai kebutuhan pendidikan.
Kemendikdasmen menilai pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar menjadi bagian dari upaya perlindungan anak terhadap berbagai risiko di ruang digital. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu fokus utama agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet.
"Kalau teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, akan muncul banyak persoalan yang berkaitan dengan kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu kami sangat mengharapkan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital," katanya.
Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan pendidikan.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break, sesuai usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan anak agar penggunaan gawai tetap seimbang.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat, memperkuat karakter peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.