Jum`at, 14 November 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Penanganan Konflik Pertanahan

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Penanganan Konflik Pertanahan

Kamis, 13 November 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Amran, memberikan sambutan dalam rapat diseminasi dan asistensi untuk memperkuat penanganan sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah, Rabu (12/11/2025). [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) menggelar rapat diseminasi dan asistensi untuk memperkuat penanganan sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah.

Forum yang berlangsung di Hotel Orchard Industri, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025), menekankan peran Kemendagri sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian masalah yang seringkali kompleks dan berlarut-larut.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, menegaskan bahwa langkah pertama dalam menyelesaikan konflik pertanahan adalah dengan menggali akar permasalahannya. 

“Kami bukan yang menyelesaikan permasalahan [pertanahan], tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran.

Ia menekankan, bahwa kewenangan penyelesaian secara substantif berada di bawah Kementerian ATR/BPN.

Amran mengungkapkan, sebagian besar pengaduan yang diterima Kemendagri adalah kasus lama yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai penyelesaian.

Untuk itu, ia juga menyoroti berbagai jenis konflik yang kerap muncul, mulai dari klaim atas aset tanah pemda, izin lokasi pemakaman, hingga persoalan tanah ulayat dan tanah adat.

Di sisi lain, Amran menegaskan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan lahan yang bebas masalah untuk mendukung program strategis nasional.

Program-program tersebut antara lain penyediaan lahan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sekolah Rakyat, gudang Bulog, dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. 

“Tentunya pemerintah daerah harus menyiapkan lahan yang tidak bermasalah, ya. Ini yang perlu juga kita pikirkan,” katanya.

Harapan besar disampaikan agar forum itu dapat melahirkan solusi praktis. Amran mendorong para peserta untuk aktif berbagi pengalaman dan mencari jawaban bersama atas permasalahan yang dihadapi daerahnya masing-masing.

Senada dengan hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Adwil, Nurbowo Edy Subagio, dalam laporannya menyatakan bahwa masalah pertanahan adalah isu yang tidak pernah habis. 

“Permasalahan pertanahan sepanjang hidup kita tidak akan pernah habis, sepanjang kita masih hidup di atas tanah bukan di atas air, di udara, kita akan mengalami permasalahan itu dan di daerah dinamikanya tinggi sekali,” pungkasnya. [*]

 
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI