Rabu, 23 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly, Batas Akhir 1 Oktober 2026

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly, Batas Akhir 1 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan bahwa dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.

Bantuan insentif ini sebesar Rp1.000.000 per bulan. Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026, dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran. Pengajuan bantuan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Klik https://sikap.kemenag.go.id

2. Masuk user dan pasword pendidik

3. Klik pengajuan bantuan

4. Pilih 2026

5. Upload dokumen

6. Ajukan

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan bahwa dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang, dilansir pada Selasa (22/9/2026).

“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.

Basnang meminta para dosen yang memenuhi persyaratan untuk mencermati seluruh ketentuan pengajuan serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.

Berikut Syarat Penerima Insentif:

1. Berstatus Dosen Non ASN yang ber Home Base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly;

2. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly, dapat dibuat secara kolektif untuk semua dosen;

3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditanda tangani oleh Pemohon;

4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP;

5. Melampirkan Ijazah Terakhir;

6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly dan di lampirkan mata kuliah yang di ampu;

7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan;

8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah;

10. melampirkan karya ilmiah, baik artikel ataupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber ISBN, atau draf buku untuk diterbitkan ber ISBN atau artikel yang tersubmit jurnal terakreditasi;

11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat Keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.

Setelah masa pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi terhadap data serta dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9 hingga 16 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.

Basnang menegaskan bahwa setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI