Jum`at, 24 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Buka Kanal Aduan Kekerasan di Madrasah dan Pesantren, Ini Cara Melapornya

Kemenag Buka Kanal Aduan Kekerasan di Madrasah dan Pesantren, Ini Cara Melapornya

Kamis, 23 Juli 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, aplikasi AMAN dapat diakses melalui laman aman.kemenag.go.id. Selain itu, Kemenag menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Kanal ini dapat digunakan santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan di ruang digital.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, aplikasi AMAN dapat diakses melalui laman aman.kemenag.go.id. Selain itu, Kemenag menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854.

"Layanan chat TelePontren memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disiapkan," kata Romo dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Penanganan dapat berupa sanksi administratif terhadap satuan pendidikan atau pengasuh hingga proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenag juga memastikan korban memperoleh pendampingan agar dapat melanjutkan pendidikan dan tetap memiliki harapan untuk masa depan.

Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren dengan 6.267.471 santri. Karena itu, Kemenag dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh satuan pendidikan menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Sebagai upaya pencegahan, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren juga telah mendapat edukasi mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).

Sementara itu, Menko PMK Pratikno mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila melihat atau mengalami kekerasan. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti kasus kekerasan bertambah, tetapi juga dapat menunjukkan semakin tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor.

Pemerintah, kata Pratikno, terus memperkuat budaya pelaporan dan edukasi publik melalui kebijakan lintas sektor untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak.

Dengan penguatan kanal pengaduan, penanganan kasus, dan edukasi pencegahan, Kemenag berharap madrasah dan pesantren dapat menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, serta mengembangkan potensi mereka. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI