DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan tersebut dinilai memperkuat landasan hukum pemerintah dalam menangani kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 diajukan Dharma Pongrekun yang menggugat sejumlah ketentuan terkait sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanggulangan KLB dan wabah. Permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat saat menghadapi ancaman kesehatan masyarakat.
"Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi," kata Aji.
Selain itu, MK juga menilai kewenangan Menteri Kesehatan menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai norma dan ketentuan dalam undang-undang.
Kemenkes menegaskan penanganan KLB dan wabah akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan tenaga kesehatan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka, termasuk melalui pelaporan dini terhadap potensi ancaman kesehatan.
Ke depan, Kemenkes akan memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, dan respons kesehatan masyarakat untuk meningkatkan deteksi dini serta menghadapi berbagai ancaman penyakit menular maupun kedaruratan kesehatan lainnya. [in]
