Selasa, 13 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / BPJS Kesehatan Catat 8,35 Juta Kasus Layanan Kesehatan Jiwa pada 2025

BPJS Kesehatan Catat 8,35 Juta Kasus Layanan Kesehatan Jiwa pada 2025

Selasa, 13 Oktober 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan jiwa menjadi bagian dari manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Foto: desain duck.ai oleh dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan jiwa menjadi bagian dari manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta dapat mengakses layanan mulai dari skrining, konsultasi, pengobatan, rehabilitasi hingga penanganan kegawatdaruratan psikiatri sesuai indikasi medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, jaminan tersebut bertujuan memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, termasuk untuk menangani gangguan kesehatan mental.

“Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan jiwa. Peserta dapat memperoleh layanan mulai dari skrining, konsultasi, terapi, pengobatan hingga rehabilitasi sesuai indikasi medis,” ujar Rizzky.

Pemanfaatan layanan kesehatan jiwa melalui JKN tercatat mencapai 8.352.561 kasus sepanjang 2025, dengan biaya sebesar Rp2,54 triliun. Layanan tersebut dimanfaatkan oleh 934.146 peserta.

Sementara itu, hingga Juni 2026, BPJS Kesehatan mencatat 4.419.936 kasus pelayanan kesehatan jiwa dengan biaya Rp1,33 triliun. Jumlah peserta yang memanfaatkan layanan tersebut mencapai 745.563 orang.

Gangguan kecemasan menjadi salah satu diagnosis yang paling banyak ditangani berdasarkan jumlah peserta. Adapun berdasarkan jumlah kasus pelayanan, gangguan perkembangan spesifik pada kemampuan bicara dan bahasa tercatat sebagai diagnosis dengan kasus tertinggi.

Skrining Kesehatan Mental Bisa Diakses Daring

Untuk mendukung deteksi dini, BPJS Kesehatan menyediakan skrining kesehatan mental menggunakan Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Peserta dapat mengakses skrining melalui situs resmi BPJS Kesehatan, pada menu Tautan, kemudian memilih fitur Skrining Kesehatan Mental. Peserta diminta menjawab 20 pertanyaan dengan pilihan “ya” atau “tidak”.

Hasil skrining digunakan untuk mengetahui indikasi awal gangguan kesehatan mental. Apabila hasilnya menunjukkan adanya indikasi gangguan, peserta dapat berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelayanan kesehatan jiwa dalam JKN dilakukan secara berjenjang. Di FKTP, dokter akan melakukan penilaian awal dan memberikan edukasi, terapi, atau obat-obatan sesuai kebutuhan medis. Jika diperlukan penanganan lanjutan, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan dokter spesialis kejiwaan atau psikiater.

Rumah sakit juga menyediakan layanan terapi, pengelolaan obat, rawat inap sesuai indikasi medis, serta rehabilitasi jiwa. Bagi peserta dengan gangguan mental berat yang kondisinya telah stabil, seperti skizofrenia, pelayanan dan pemberian obat rutin dapat dilanjutkan melalui Program Rujuk Balik sesuai ketentuan.

Rizzky mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari bantuan profesional ketika mengalami keluhan kesehatan mental. Menurut dia, deteksi dini dan penanganan yang tepat penting untuk membantu menjaga kualitas hidup serta produktivitas peserta JKN. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI