Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / ATR/BPN Buka Akses SHM untuk Yayasan Keagamaan, Ini Mekanismenya

ATR/BPN Buka Akses SHM untuk Yayasan Keagamaan, Ini Mekanismenya

Selasa, 24 Februari 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka akses kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi yayasan keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial. [Foto: dok. ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka akses kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi yayasan keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial. Ia meminta organisasi keagamaan tak lagi menitipkan aset tanah kepada individu atau pengurus, melainkan langsung atas nama yayasan sebagai badan hukum.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” kata Nusron dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (24/2/2026).

Menurut Nusron, praktik penitipan nama selama ini berisiko memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari. Ia menilai penataan aset pesantren dan sekolah keagamaan perlu dilakukan secara tertib dan transparan agar memiliki kepastian hukum jangka panjang.

ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Pengajuan dilakukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar proses pencatatan berjalan sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” ujarnya. Nusron berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan skema tersebut demi menjamin keberlangsungan aset pendidikan dan sosial umat. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI