DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menjelang arus mudik Lebaran 2026/1447 H, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyiapkan kebijakan stimulus tarif dan penerapan skema single tarif di sejumlah lintasan penyeberangan utama. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.
Program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai 12-31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan tujuh lintasan reguler maupun ekspres. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp35,55 miliar, dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan.
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan atau setara rata-rata 21,9 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini berlaku di sejumlah lintasan strategis, antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, hingga Ajibata-Ambarita.
Khusus lintasan Merak-Bakauheni, ASDP juga menerapkan kebijakan single tarif pada periode tertentu saat puncak arus mudik dan arus balik. Dalam periode tersebut, tarif layanan reguler dan eksekutif disamakan untuk pejalan kaki dan kendaraan penumpang, guna mendukung pengaturan trafik dan mengurangi kepadatan.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan transportasi selama Lebaran.
“Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar. Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ASDP mengimbau masyarakat membeli tiket lebih awal melalui aplikasi Ferizy yang dapat diakses hingga H-60 sebelum keberangkatan. Pengguna jasa diwajibkan sudah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan melakukan perjalanan sesuai jadwal yang tertera guna menghindari antrean serta kepadatan di area pelabuhan.
Dengan kebijakan ini, ASDP menargetkan pengelolaan arus mudik penyeberangan Lebaran 2026 berjalan lebih terukur, tertib, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. [red]