Kamis, 24 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / ABAS Menagih Kepastian, Kini Giliran Pusat Bertindak

ABAS Menagih Kepastian, Kini Giliran Pusat Bertindak

Kamis, 24 September 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

H. Ramli MS dan Drs. H. Darmansyah, M. tokoh pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan. Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dua tokoh pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS), H. Ramli MS dan Drs. H. Darmansyah, M.M., meminta pemerintah pusat menindaklanjuti aspirasi pembentukan provinsi baru tersebut. Keduanya menyatakan daerah telah menunjukkan keseriusan, sementara dokumen administrasi yang mereka siapkan sudah diserahkan kepada pemerintah pusat.

Pandangan itu disampaikan dalam wawancara dengan Dialeksis di Kopi Tarik Edwin Premium, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026), pukul 16.30 WIB. Keduanya tergabung dalam Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS).

Ramli merupakan mantan Bupati Aceh Barat dua periode, yakni 2007 - 2012 dan 2017 - 2022. Sementara Darmansyah merupakan mantan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang berlatar belakang birokrasi pemerintahan. 

Menurut keduanya, keseriusan daerah perlu diikuti respons pemerintah pusat agar perjuangan pemekaran memperoleh kejelasan. Mereka memandang pembentukan ABAS sebagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

Ramli dan Darmansyah juga menegaskan kekompakan para tokoh ABAS dengan penggerak pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA). Kedua kelompok menyatukan barisan dan saling mendukung agar tujuan pembentukan provinsi yang diperjuangkan masing-masing dapat terwujud.

Bagi mereka, pengalaman daerah selama ini menjadi dasar untuk menilai kebutuhan pemekaran. Penilaian tersebut, menurut keduanya, perlu bertolak dari kondisi yang dirasakan masyarakat, tanpa sekadar memberikan cap baik atau buruk terhadap pihak tertentu.

Salah satu persoalan yang mereka soroti ialah sistem pengelolaan keuangan yang dinilai belum berpihak kepada kebutuhan kabupaten dan kota. Dalam pandangan keduanya, keberpihakan anggaran menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan pembangunan yang lebih merata.

Mereka turut menyoroti pemenuhan kebutuhan rumah sakit regional. Setelah lebih dari dua dekade sejak MoU Helsinki, keduanya menilai harapan terhadap pelayanan kesehatan regional belum terwujud sebagaimana yang dibutuhkan masyarakat.

Merujuk keterangan Dinas Kesehatan Aceh, pemerintah telah menetapkan lima rumah sakit rujukan regional pada 2015, termasuk RSUD Cut Nyak Dhien di Meulaboh dan RSUD Yulidin Away di Aceh Selatan. Penetapan rumah sakit rujukan tersebut perlu dibedakan dari penyelesaian pembangunan gedung RS Regional Meulaboh. 

Dalam pemberitaan Dialeksis pada 9 Maret 2026, Sekretaris Daerah Aceh ketika itu, Muhammad Nasir, menyampaikan arahan pengalokasian Rp90 miliar dari pengembalian dana transfer ke daerah untuk melanjutkan pembangunan RS Regional Meulaboh. 

Terkait persiapan pemekaran, Ramli dan Darmansyah menyatakan kelengkapan administrasi telah mereka selesaikan dan serahkan kepada pemerintah pusat. Pernyataan itu merupakan keterangan kedua tokoh mengenai kesiapan berkas yang diajukan, belum merupakan penetapan pemerintah atas terpenuhinya seluruh persyaratan pembentukan provinsi.

Wawancara tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan silaturahmi tokoh KP3 ABAS dan ALA di Jakarta. Sebagaimana hadiri Dialeksis di pertemuan kawasan Cikini itu dihadiri Ketua KP3 ABAS H. Kamaruddin dan Ketua Umum KP3 ALA Pusat Prof. Dr. Rahmat Salam, M.Si., bersama sejumlah pengurus dan tokoh kedua wilayah.

Pertemuan membahas penguatan kerja sama untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penanganan kebencanaan, serta pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. 

Dialeksis juga melaporkan, sebelum pertemuan di Jakarta, pengurus KP3 ABAS menyerahkan dokumen kelembagaan kepada ke kelembagaan vertikal dari berbagai institusi baik di Aceh maupun di pusat. 

Dalam usulan yang diberitakan tersebut, wilayah ABAS mencakup Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue. Sementara ALA meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. 

Bagi Ramli dan Darmansyah, kebutuhan masyarakat menjadi alasan utama untuk melanjutkan perjuangan. Kekompakan para penggerak pemekaran, menurut keduanya, perlu terus dijaga sembari mendorong tindak lanjut di tingkat pusat. []



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI